MANADO – Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus fidusia yakni FEW alias Faradila, di Manado.
Kepala Kejati Sulut Dr Andi Muhammad Taufik melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius Lega Bolitobi, di Manado, Rabu, mengatakan tim berkumpul menjelang penangkapan itu di Kantor Kejati Sulut pada Selasa (11/2) sekitar jam 13:30 WITA, guna melakukan briefing tentang teknis penangkapan terpidana.
Sekitar jam 13:40 WITA, tim bergerak ke Kantor UPTD PPA Provinsi Sulut, kemudian mengamankan terpidana dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Manado untuk dilakukan pengamanan dan dieksekusi ke Lapas Perempuan dan Anak di Tomohon.
Penangkapan buron terpidana FEW, adalah untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 300/Pid.sus/2022/PN.Mnd Tanggal 6 Desember 2022 yang menyatakan terpidana FEW terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Terpidana setelah putusan tersebut tidak dieksekusi karena telah melarikan diri kemudian dimasukkan dalam DPO oleh Kejaksaan Negeri Manado.
“Tidak ada tempat aman bagi terpidana untuk melarikan diri, bagi terpidana dalam perkara lain yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri,” kata Januarius. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan