MANADO – PT Pegadaian Kantor Wilayah V Manado yang meliputi wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, Maluku, dan Papua, menjalin kerja sama strategis dengan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Utara yang membawahi wilayah Sulut, Gorontalo, dan Maluku Utara.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap kendaraan bermotor yang dijadikan agunan.

Penandatanganan dilakukan oleh Pratikno, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil V Manado dan Dicky Syiwa Permadi, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Utara di The Gade Coffee, Jl. Piere Tendean Boulevard, Manado, Jumat (22/8/2025).

Kerja sama ini mencakup koordinasi dan verifikasi status pelunasan kewajiban PKB, SWDKLLJ, serta PNBP terhadap kendaraan bermotor yang dijadikan jaminan kredit di Pegadaian.

Tujuan dari sinergi ini adalah memastikan kendaraan bermotor yang diagunkan telah memenuhi kewajiban pembayaran, sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di masyarakat.

Dalam sambutannya, Pratikno menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis Pegadaian dalam memperkuat tata kelola bisnis serta manajemen risiko.

Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan komitmen untuk mendukung peningkatan sumber pendapatan daerah di Provinsi Sulawesi Utara.

“Kami berharap sinergi ini dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi nasabah, sekaligus mendukung pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor,” ujar Pratikno.

Sementara itu, Dicky Syiwa Permadi menegaskan bahwa Jasa Raharja siap berkolaborasi dalam memperlancar verifikasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kerja sama ini tidak hanya meningkatkan kedisiplinan administrasi kendaraan, tetapi juga mendukung keselamatan dan perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna jalan,” ungkap Dicky.

Melalui perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk terus memperluas edukasi dan layanan kepada masyarakat, sehingga setiap kendaraan yang dijadikan agunan di Pegadaian telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi.

Hal ini diharapkan dapat memberi manfaat ganda, yakni ketertiban administrasi sekaligus peningkatan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. (nando/*)