MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali melaksanakan kegiatan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melalui penyuluhan hukum yang digelar pada Jumat (14/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sulut, Sterry F. Andih, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi.
Penyuluhan yang digelar di Hotel Grand Luley Manado ini diikuti peserta dari pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Manado.
Materi yang disampaikan berfokus pada bahaya gratifikasi, dasar hukum, bentuk-bentuknya, serta langkah pencegahan yang relevan bagi ASN, khususnya mereka yang memiliki tugas pelayanan publik di bidang perizinan.
Dalam paparannya, Kabag TU menjelaskan secara komprehensif mengenai definisi gratifikasi berdasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, mulai dari pemberian uang, barang, komisi, fasilitas perjalanan, hingga berbagai bentuk pemberian lain yang dapat mempengaruhi integritas aparatur negara.
Ia juga memaparkan contoh konkret pemberian yang wajib dilaporkan dan yang dikecualikan, serta ancaman sanksi pidana bagi ASN yang tidak melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan.
Materi ini didukung oleh isi dokumen Bahaya Gratifikasi yang menekankan bahwa semua pemberian yang berhubungan dengan jabatan dapat menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kasi Penkum menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang bersih dalam lingkungan PTSP, mengingat pegawai PTSP berhadapan langsung dengan masyarakat dalam proses perizinan, sehingga rentan terhadap berbagai bentuk pemberian atau “ucapan terima kasih” yang dapat berpotensi menjadi pelanggaran hukum.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berharap penyuluhan hukum ini dapat meningkatkan kesadaran hukum para pegawai DPMPTSP Kota Manado, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari tindak pidana korupsi.
Kegiatan berlangsung interaktif, disertai sesi tanya jawab yang menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami isu-isu gratifikasi yang sering muncul dalam pelayanan perizinan.
Kejati Sulut akan terus menjalankan program pembinaan hukum secara berkelanjutan sebagai wujud nyata kehadiran Kejaksaan bagi masyarakat dan aparatur pemerintah daerah. (nando/*)


Tinggalkan Balasan