MANADO – Dua program andalan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), hadir sebagai solusi perlindungan finansial yang komprehensif bagi pekerja ketika memasuki masa purnatugas.

Kehadiran kedua program ini diharapkan mampu menjawab kekhawatiran para pekerja soal kelangsungan hidup setelah tidak lagi aktif bekerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK, memaparkan bahwa kedua program tersebut dirancang dengan peran yang berbeda namun saling melengkapi.

JHT hadir dalam bentuk pencairan dana tunai begitu peserta pensiun, sedangkan JP mengambil peran sebagai sumber pemasukan tetap setiap bulannya.

“Dana JHT bisa langsung dimanfaatkan sebagai modal memulai usaha baru, sementara JP akan terus mengalir setiap bulan layaknya gaji,” ujar Maulana, Selasa (28/4/2026).

Namun demikian, ada syarat yang perlu dipahami terkait JP. Peserta baru berhak menerima manfaat bulanan apabila telah terdaftar minimal 15 tahun.

Bagi yang belum memenuhi masa kepesertaan tersebut, santunan pensiun tetap diberikan, namun dalam satu kali pembayaran penuh — dan ini tidak mengurangi hak JHT yang sudah dimiliki.

Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan turut menghadirkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai pelengkap perlindungan.

Menariknya, perusahaan yang mendaftarkan karyawan dalam keempat program tersebut secara otomatis memperoleh program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa biaya iuran tambahan.

Di Sulawesi Utara sendiri, kata Maulana, sudah ada sekira 130 peserta yang merasakan manfaat JKP hingga saat ini.

Maulana menegaskan, kelengkapan program perlindungan ini bukan hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga menjadi nilai jual tersendiri bagi perusahaan dalam menarik minat calon tenaga kerja yang berkualitas. (nando)