MANADO – Sebanyak 106 ekor babi hidup dari Manado, Sulawesi Utara, akan dikirim ke Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah dinyatakan negatif African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika dan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepastian tersebut diperoleh setelah Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengujian laboratorium terhadap ternak sebelum diberangkatkan pada Sabtu (5/9/2026).
Kepala Karantina Sulawesi Utara Agus Mugiyanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak ternak berada di daerah asal. Selain pemeriksaan fisik, sampel ternak juga diuji di laboratorium terakreditasi untuk memastikan persyaratan kesehatan terpenuhi.
“Hasil uji laboratorium menyatakan babi-babi ini sehat. Negatif penyakit mulut dan kuku (PMK) dan African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika,” kata Agus di Manado.
Agus menjelaskan, pemeriksaan diperlukan untuk mencegah lalu lintas ternak antardaerah menjadi jalur penyebaran penyakit yang berpotensi mengancam populasi ternak di daerah tujuan.
Selain pemeriksaan kesehatan, Barantin bersama otoritas terkait di daerah asal dan tujuan melakukan analisis risiko terhadap rencana pengiriman tersebut. Analisis dilakukan untuk menilai potensi penyebaran penyakit selama proses pengiriman sekaligus menentukan langkah mitigasi.
“Berdasarkan hasil rekomendasi analisa risiko, pengiriman babi hidup ini dinyatakan memiliki risiko yang terkendali sehingga secara regulasi diizinkan untuk masuk ke wilayah Raja Ampat,” ujar Agus.
Untuk memperkuat penerapan biosekuriti, petugas juga melakukan disinfeksi terhadap ternak dan kendaraan pengangkut. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko kontaminasi selama proses pengiriman.
Setelah pemeriksaan kesehatan, pengujian laboratorium, analisis risiko, dan persyaratan lainnya terpenuhi, petugas menerbitkan dokumen karantina sebagai dasar untuk melalulintaskan ternak menuju Raja Ampat.
Barantin menegaskan pemeriksaan lalu lintas hewan antardaerah merupakan bagian dari upaya mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya penyakit hewan serta menjaga status kesehatan ternak di daerah tujuan.
Pelaksanaan tindakan karantina tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (nando/*)

