MANADO – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sulawesi Utara kembali melakukan intervensi pasokan cabai rawit merah melalui Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) Tahap II.

Sebanyak 2.500 kilogram atau 84 koli cabai rawit merah didatangkan dari Probolinggo, Jawa Timur, untuk disalurkan ke sejumlah pasar di Sulawesi Utara.

FDP Tahap II merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan FDP Tahap I pada 14–15 September 2026 yang mendistribusikan sebanyak 2,4 ton cabai rawit merah.

Langkah lanjutan tersebut dilakukan untuk memperluas jangkauan intervensi sekaligus menjaga dampak stabilisasi pasokan dan harga agar lebih merata dan berkelanjutan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui koordinasi Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Manado, serta Satgas Pangan Polda Sulawesi Utara.

Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Utara, Purwanto, mengatakan intervensi dilakukan di tengah tekanan harga cabai rawit yang masih tinggi.

Pada Agustus 2026, inflasi Sulawesi Utara tercatat sebesar 0,29 persen secara bulanan (mtm), sementara inflasi kumulatif mencapai 3,68 persen (ytd).

Cabai rawit menjadi salah satu komoditas utama yang memberikan andil terhadap tekanan inflasi dengan kontribusi 0,33 persen (mtm).

Berdasarkan data SP2KP selama tiga pekan terakhir, harga rata-rata cabai rawit merah di empat kabupaten/kota IHK Sulawesi Utara telah berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP).

Di Kota Manado, harga tercatat 102 persen di atas HAP, Kota Kotamobagu 123 persen, Kabupaten Minahasa Utara 118 persen, dan Kabupaten Minahasa Selatan mencapai 155 persen di atas HAP.

“FDP Tahap I sempat menurunkan harga cabai rawit merah ke level HAP sebesar Rp57.000 per kilogram di Pasar Bersehati Manado dan Pasar Airmadidi Minahasa Utara. Namun, tekanan pasokan masih berlangsung sehingga harga kembali meningkat di sejumlah titik,” ujar Purwanto.

Untuk FDP Tahap II, pasokan cabai tiba di Manado pada Minggu malam, 20 September 2026, melalui jalur distribusi Probolinggo–Bandara Juanda–Bandara Hasanuddin–Bandara Sam Ratulangi.

Selanjutnya, cabai disalurkan pada Senin pagi, 21 September 2026, saat aktivitas perdagangan pasar mulai berlangsung.

Berbeda dengan FDP Tahap I yang terfokus di Manado, Minahasa Utara, dan Minahasa Selatan, distribusi tahap kedua diperluas ke lima titik pasar di empat kabupaten/kota IHK.

Kelima titik tersebut yakni Pasar Bersehati dan Pasar Pinasungkulan di Manado, Pasar Airmadidi di Minahasa Utara, Pasar Amurang di Minahasa Selatan, serta Pasar 23 Maret di Kotamobagu.

Distribusi tersebut menargetkan harga konsumen maksimal Rp57.000 per kilogram, sesuai HAP yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Untuk memastikan intervensi berjalan efektif, Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Utara turut mengatur distribusi ke titik sasaran dan mengawal langsung penyaluran ke Minahasa Utara, Minahasa Selatan, serta Kotamobagu.

Sementara itu, Satgas Pangan Polda Sulawesi Utara melakukan pemantauan harga dan penyaluran guna mencegah kenaikan harga yang tidak wajar di tingkat eceran.

Melalui FDP Tahap II, TPID Sulawesi Utara berharap tambahan pasokan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus meredam tekanan harga cabai rawit di sejumlah wilayah yang menjadi indikator inflasi daerah. (nando/*)