JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru mengenai penyedia Printer Meterai Teraan Digital (MTD).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital.

Peraturan yang mulai berlaku sejak 22 September 2026 itu mengatur penyediaan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital.

Kehadiran aturan ini diharapkan memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penerbitan aturan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai melalui Meterai Teraan Digital.

“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge.

Meterai Teraan Digital merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Perangkat tersebut harus terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan oleh DJP.

Untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan.

Pemohon juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.

Setelah mendapatkan penunjukan, penyedia Printer MTD wajib menjaga kerahasiaan data dan menerapkan pelindungan konsumen. DJP akan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut.

Jika ketentuan tidak dipenuhi, DJP dapat memberikan sanksi mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.

Aturan mengenai Penyedia Printer Meterai Teraan Digital serta informasi terkait ketentuan Bea Meterai dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. (nando/*)