Tag: cegah korupsi

  • Dosen Unima Einjelheart Polii Berikan Edukasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi di SMAN 1 Tondano

    Dosen Unima Einjelheart Polii Berikan Edukasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi di SMAN 1 Tondano

    TONDANOTindak pidana korupsi merupakan penyakit sosial yang telah merajalela di banyak negara, termasuk Indonesia. 

    Dalam konteks ini, korupsi bukan hanya masalah hukum semata, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara. 

    Sebagai upaya menekan korupsi serta edukasi pencegahan korupsi sejak dini, Dosen Universitas Manado (Unima), Einjelheart H. Polii, M.A.P menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Sosialisasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi di SMA Negeri 1 Tondano.

    Diketahui, sosialisasi tersebut diberikan kepada puluhan siswa-siswi kelas 12 serta guru-guru yang ada di SMA Negeri 1 Tondano pada Kamis (3/10/2024).

    Siswa dan guru diberikan edukasi tentang apa itu korupsi dalam bentuk video, teori penyebab korupsi dan apa saja 9 nilai anti korupsi.

    “Harapannya para siswa dan guru mampu mengenali dan memahami korupsi, serta mencegah diri sendiri untuk tidak melakukan korupsi,” ucap Polii.

    Sosialisasi diberikan kepada puluhan siswa-siswi kelas 12 serta guru-guru yang ada di SMA Negeri 1 Tondano pada Kamis (3/10/2024). (FOTO: istimewa)

    Pengampu mata kuliah Governansi Digital di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unima itu pun berharap dengan edukasi yang diberikan para siswa dan guru mampu mencegah orang lain disekitarnya melakukan korupsi.

    Adapun dana PKM ini bersumber dari dana DIPA PNBP Unima Tahun 2024 dan didukung oleh Rektor Unima Prof. Dr. Deitje Adolfien Katuuk, M.Pd; Ketua LPPM Unima, Dr. Armstrong Sompotan, S.Si, M.Si, serta Dekan FISH Unima, Recky Sendouw, MM. PhD.

    Turut hadir dalam sosialisasi ini Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tondano, Amelda Sakul, Waka Kurikulum Koni Mawuntu, Waka Sarpras Nova C. J Lomboan, Waka Hubmas Meyske Tumangken, serta Waka Kesiswaan Ferry Runtu. (Fernando Rumetor)

  • Proaktif Cegah Korupsi, Pemprov Sulut Peringkat Satu Pemenuhan Dokumen Korsupgah KPK

    Proaktif Cegah Korupsi, Pemprov Sulut Peringkat Satu Pemenuhan Dokumen Korsupgah KPK

    MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Sulut.

    Pemprov Sulut terbukti menduduki peringkat I dengan nilai 68,34 pada semester I atas pemenuhan dokumen dan sistem tata kelola pemerintahan.

    Hal itu sebagaimana yang diharapkan KPK berdasarkan hasil verifikasi terhadap 8 sektor area intervensi koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK dalam progres keberhasilan nasional upaya pencegahan korupsi Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

    “Hal ini merupakan implementasi dari visi dan misi Gubernur Olly dan Wagub Kandouw untuk mewujudkan Sulut yang berkepribadian melalui tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan dan akuntabel,” ungkap Sekdaprov Sulut, Edwin Silangen, Minggu (12/7/2020).

    Adapun delapan sektor area intervensi Korsupgah KPK, yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD; Pengadaan Barang dan Jasa; Pelayanan Terpadu satu pintu; Kapabilitas APIP; Manajemen ASN; Optimalisasi Pendapatan Daerah; Manajemen Aset Daerah dan Dana Desa untuk kabupaten/kota.

    “Selain berhasil menduduki peringkat I atas pemenuhan dokumen dan sistem tata kelola pemerintahan di Indonesia, tingkat persentase kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk Pemprov Sulut mencapai 100 persen berdasarkan penarikan data dari aplikasi penyampaian LHKPN yang disediakan KPK,” jelasnya.

    Diketahui, LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara, beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan, yang dituangkan didalam formulir LHKPN.

    Kewajiban penyelenggara negara yaitu bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat serta melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension; dan mengumumkan harta kekayaannya.

    Penyelenggara negara yang dimaksud dalam Peraturan Gubernur Sulut Nomor 28 Tahun 2017 tentang LHKPN di lingkup Pemprov Sulut adalah: gubernur; wakil gubernur; pejabat eselon I, II, III dan yang disamakan; pejabat fungsional auditor dan pejabat fungsional pengawas urusan pemerintahan di daerah (P2UPD).

    Kemudian pejabat pengelola keuangan yang meliputi bendahara umum daerah; pengguna anggaran; kuasa pengguna anggaran; kuasa bendahara umum daerah; bendahara pengeluaran; bendahara pengeluaran pembantu; bendahara penerimaan dan bendahara penerimaan pembantu.

    Selain itu, penyelenggara negara lainnya yang harus melaporkan LHKPN yaitu pejabat pembuat komitmen; pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola unit layanan pengadaan (ULP) dan pejabat tertentu atas permintaan KPK. (rivco tololiu)

  • Lewat Diskusi Virtual, Pemprov Sulut, KPK dan KAD Bersinergi Cegah Korupsi

    Lewat Diskusi Virtual, Pemprov Sulut, KPK dan KAD Bersinergi Cegah Korupsi

    MANADO – Sekdaprov Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen mengikuti kegiatan perkenalan dan diskusi virtual dengan personel Koordinator Wilayah Pencegahan (Korwilgah) 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komite Advokasi Daerah (KAD) Sulut di Manado, Senin (29/6/2020).

    Dalam diskusi virtual nampak hadir Agus Priyanto selaku perwakilan tim Korwilgah 3 KPK, jajaran KAD dan para pejabat Pemprov Sulut.

    Pada kesempatan itu, Sekdaprov Silangen mengapresiasi sinergitas Pemprov Sulut bersama KPK dan KAD dalam mencegah korupsi di Sulut.

    “Atas nama Bapak Gubernur juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi salam hormat kepada tim korsupgah wilayah 3 KPK dan Ketua KAD Sulut beserta seluruh pimpinan dan anggota KAD Sulut. Memang sudah tiga bulan kita belum bisa bertatap muka secara langsung face to face akan tetapi bisa dilakukan secara virtual seperti ini, tentu tidak mengurangi maksud dan tujuan yakni bersama sama mencegah korupsi di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Silangen.

    Disamping itu, Silangen menegaskan komitmen Pemprov Sulut untuk menindaklanjuti arahan dari KPK untuk mengoptimalkan pencegahan korupsi di Sulut.

    “Banyak hal yang sudah kita lakukan di jajaran Pemprov Sulut ini dalam rangka menindaklanjuti arahan-arahan dan petunjuk yang disampaikan oleh korsupgah wilayah 3 ini dalam membenahi area pencegahan korupsi di Sulut,” ujarnya.

    Silangen juga mengapresiasi upaya KPK membentuk KAD untuk mencegah korupsi di sektor swasta.

    “Pemerintah Provinsi Sulut tentu tidak bisa berjalan sendirian tanpa juga dibantu sepenuhnya oleh sektor swasta dan komponen penyelenggara, karena itu pada kesempatan ini bisa dijadikan sarana berkomunikasi, berkoordinasi kalau masalah-masalah apa saja yang bisa diselesaikan di tahun yang berjalan ketika KAD Sulut ini dibentuk serta program-program apa saja yang masih menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” lanjut Silangen.

    Dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung pencegahan korupsi di Sulut.

    “Kita sama-sama punya tanggung jawab bersama dalam rangka mencegah korupsi di Provinsi Sulut ini. Kami menyambut dengan gembira forum ini dan kita tidak berhenti sampai selesai diskusi ini tetapi kita akan lanjut sekaligus juga mengevaluasi apa saja yang belum kita lakukan dan mana yang harus kita benahi, koreksi pemerintah daerah dan seluruh jajaran akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

    Sebelumnya, perwakilan Korwilgah 3 KPK Agus Priyanto menjelaskan 8 program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di pemerintah daerah yaitu optimalisasi APIP, perizinan, manajemen aset, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah.

    Untuk diketahui, KPK menginisiasi pembentukan KAD di Indonesia untuk mengakselerasi pencegahan praktik korupsi khususnya di sektor bisnis termasuk pengadaan barang dan jasa.

    Dimulai pada 2017 sebanyak 8 provinsi dibentuk KAD, hingga akhir tahun 2019 sekitar 26 provinsi telah dibentuk KAD.

    KAD merupakan wadah komunikasi antara regulator dan pelaku usaha untuk membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi. (rivco tololiu)