TONDANO – Kepala Kepolisian Resor Minahasa AKBP Henzly Moningkey mengusulkan agar tahanan dan narapidana bisa terima vaksin ditahap ketiga nanti. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Meningkatkan Sinergitas Criminal Justice System Menuju Polri yang Presisi, di Aula Maesa Polres Minahasa, Jumat (26/2/2021).
“Jika boleh untuk vaksin tahap III, para tahanan dan nara pidana bisa menerimanya,” ucap Moningkey.
Menurutnya usulan ini disampaikan agar proses penegakan hukum tidak terhambat kedepannya. Diketahui saat ini jumlah tahanan yang ada di Polres sebanyak 45 orang, 17 orang titipan dari Kejaksaan dan 360 orang tahanan dan nara pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano.
Kepala Lapas Mulyoko juga menambahkan, bahwa untuk para tahanan dan nara pidana bukan hanya warga Lapas, “Melainkan mereka juga bagian dari warga masyarakat Minahasa yang layak menerima vaksin,” ucap Mulyoko.
Merespon hal ini Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Devi Tendean menyampaikan agar pihak Polres Minahasa dan Lapas dapat memasukkan data di dinas, dan data tersebut akan dikirim kepusat.
Rakor ini juga turut dihadiri oleh Kompol Achmad Sutrisno Wakil Kepala Kepolisian Resor Minahasa, Denny Mangala Asisten I Kabupaten Minahasa, Nova L Sasube Pengadilan Negeri Tondano, Rakhmat Budiman Taufani Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Gayatri Rahmi Rilowati Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, dan Marulye T S T Simbolon Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak. (Annastasia)