Tag: Satpol PP Manado

  • Satpol PP Manado Bersama Bawaslu Tertibkan One Way Kampanye di Mikrolet

    Satpol PP Manado Bersama Bawaslu Tertibkan One Way Kampanye di Mikrolet

    MANADO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah atribut kampanye yang melanggar aturan. Termasuk kampanye one way (stiker di mobil) calon anggota legislatif, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) peserta Pemilu 2019, Senin (14/1/2019).

    Ketua Divisi Pengawasan, Humas dan Humbal (Hubungan antar Lembaga) Bawaslu Manado Taufik Bilfaqih mengatakan, penertiban dilakukan untuk atribut kampanye Pemilu 2019 yang melanggar ketentuan yang berlaku.

    “Termasuk penertiban branding kampanye caleg pada angkutan kota yang didasarkan pada PKPU nomor 23 tahun 2018 yang Perubahan ke PKPU nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye,  Peraturan Bawaslu RI nomor 28 tahun 2018 tentang Kampanye, dan instruksi Bawaslu RI nomor 1990 tahun 2018 point 8,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado Xaverius A Runtuwene mengamankan puluhan atribut dengan melibatkan sejumlah personel. Penertiban dimulai dari Pusat Kota Pasar 45 hingga Terminal Malalayang.

    “Kami membantu Bawaslu untuk menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan. APK itu terpasang di sepanjang jalan poros dan angkutan umum kota” beber Xave, sapaan akrabnya.

    Lanjut Xave, pihaknya berkomitmen untuk membantu mewujudkan pemilu yang berkualitas di Manado.

    “Dalam Penertiban ini, turut terlibat Bawaslu Manado beserta jajaran panwascam dan panwas kelurahan bersama Satpol PP,” ungkapnya.

    Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Heard Runtuwene menambahkan, branding kampanye caleg di kendaraan angkutan kota hingga one way kampanye ditertibkan lantaran melanggar aturan.

    “Terkait one way dan stiker yang mencantumkan nama caleg, nomor urut, logo partai, visi misi, serta ajakan ditertibkan (dicabut). Jika one way hanya memuat gambar dari ketua partai, ormas atau LSM, tanpa ada unsur kampanye tidak akan ditertibkan,” tukas Runtuwene. (Kimgerry)