Komite III DPD RI dipimpin Ketua rombongan Senator Sulut Stefanus BAN Liow kunjungi Kota Tomohon dalam rangka rapat kerja terkait penyusunan rancangan undang-undang tentang perlindungan pasien, Senin (5/2/2018). (FOTO: Istimewa)

 

MANADO- Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dipimpin Ketua rombongan Senator Sulut Stefanus BAN Liow kunjungi Kota Tomohon dalam rangka rapat kerja terkait penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang perlindungan pasien, Senin (5/2/2018). Menarik, dimana salah satu peserta mengusulkan adanya Komnas Keselamatan Pasien untuk dibuat di daerah.

Menurut Liow, kedatangan Komite III dalam rangka kunjungan kerja untuk membahas terkait penyusunan rancangan undang-undang tentang perlindungan pasien, karena perlindungan pasien sangat penting.

“Dalam rapat tersebut mendapatkan aspirasi yang bagus dari Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tomohon Nova Wulur dimana kiranya komnas keselamatan pasien untuk di buat di daerah-daerah. Tindak lanjut kami akan mepelajari usulan tersebut,” ujar Liow.

Menurut dia, perlindungan pasien selalu menjadi isu yang menarik untuk dibahas dalam relasi pemberian layanan kesehatan antara pasien dengan tenaga medis. Meski  kedudukan keduanya dalam berbagai teori selalu dianggap seimbang namun praktiknya sulit untuk menggangap pasien mempunyai kedudukan yang seimbang dengan tenaga medis. “Hal ini disebabkan karena pasien tidak memiliki pengetahuan medis sehingga pasien cenderung bersikap pasrah pada tenaga medis,” ungkap dia.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Delis Julkarson Hehi mengatakan, Saat ini masyarakat semakin menyadari hak-haknya sebagai konsumen kesehatan. Sehingga seringkali mereka secara kritis mempertanyakan tentang penyakit, pemeriksaan, pengobatan, serta tindakan yang akan diambil berkenaan dengan penyakitnya, bahkan tidak jarang mereka mencari pendapat kedua (second opinion).

“Hal tersebut merupakan hak yang selayaknya dihormati oleh pemberi pelayanan kesehatan. Pada saat yang bersamaan kewajiban memenuhi standar pelayanan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan yang dilakukan melalui proses akreditasi  secara berkala setiap 3 tahun sebagaimana perintah Permenkes 12/2012, menjadi salah satu bukti jaminan perlindungan pasien yang diberikan oleh petugas medis,” jelas Hehi

Ketua Ombudsman Provinsi Sulawesi Utara Hilda Tirajoh  mengatakan,  selama tahun 2017 Ombudsman Sulawesi Utara menerima 10 pengaduan. “Perihal buruknya layanan kesehatan yang mengarah pada minimnya perlindungan pasien,” ungkap dia.

Sementara itu, Wali Kota Tomohon Jimmy Eman mengatakan, memberikan apresiasi kepada delegasi Komite III DPD RI karena  telah memilih Tomohon sebagai daerah  tujuan kunjungan kerja untuk mengali berbagai pandangan dan pendapat terkait materi RUU Perlindungan Pasien yang saat ini sedang diinisiasi oleh Komite III. “Saya yakin Komite III akan banyak menerima masukan-masukan dari pemangku kepentingan yang hadir dalam rapat kerja ini,” pungkas dia. (valentino warouw/fim/esm)