
MANADO — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan tim penegak Peraturan Daerah (Perda) berhasil menjaring 27 pelanggar di Kecamatan Wenang. Sebagian besar yang terkena OTT karena terjerat Perda 18/2002 karena melanggar ketertiban umum.
Para pelanggar tersebut, langsung menjalani sidang terbuka di Terminal Malalayang dan dijatuhi hukuman bervariasi. Paling rendah didenda Rp100.000. Kepala Bagian Hukum Pemkot Yanti Putri mengimbau warga untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Tim kian intens melakukan pengawasan di lapangan dan mereka yang terjaring OTT tidak ada toleransi,” ketusnya.
Dia pun mengimbau warga untuk menaati aturan ini. “Karena tim penegak perda intens turun lapangan. Semoga ke depan, tidak ada lagi warga yang terjaring OTT,” harap Yanti. (get)