MANADO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado resmi mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Dr.dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura Sp.A, Subsp.IPT(K), melawan Direktur RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado selaku tergugat.
Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim PTUN Manado dalam sidang perkara nomor 01/PTUN/Manado pada 22 Mei 2026.
Salah satu poin utama putusan adalah pembatalan SK Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Nomor HK.02.03/D.XV/5476/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Reinhard Maarende Mamalu, SH, MH, menegaskan bahwa SK yang dibatalkan itu memuat keputusan pemecatan kliennya dari status pegawai mitra dan pengembalian ke fakultas penyelenggara.
“SK tersebut berisi tentang pemberhentian sebagai pegawai mitra RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dan pengembalian ke fakultas penyelenggara atas nama Dr. dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura, karena klien kami tidak terbukti melakukan perundungan,” ujar Reinhard kepada awak media, Sabtu (30/5/2026).
Lewat putusan ini, pihak tergugat diwajibkan menerbitkan keputusan rehabilitasi, memulihkan harkat dan martabat nama baik penggugat, serta mengembalikan posisinya sebagai pegawai mitra dalam jabatan yang sama seperti sebelumnya.
Reinhard mengungkapkan bahwa kemenangan di persidangan ini tidak lepas dari kuatnya bukti yang dimiliki pihaknya, bahkan menurutnya bukti dari pihak lawan justru turut membantu.
“Yang memenangkan pihak kami dalam kasus ini adalah selain memiliki bukti yang kuat, kami menilai justru banyak dibantu oleh bukti-bukti yang diajukan pihak tergugat dan saksi fakta, saksi ahli dalam persidangan,” ungkap Reinhard.
Terkait langkah selanjutnya, Reinhard menjelaskan bahwa jika RSUP Prof Kandou tidak mengajukan banding dalam 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah, maka putusan tersebut akan langsung berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Reinhard menyatakan akan mendatangi langsung Direktur Utama RSUP Prof Kandou untuk mendorong pelaksanaan putusan secara persuasif.
“Saya sebagai kuasa hukum akan mendatangi Dirut RSUP Prof Kandou, berkoordinasi secara persuasif supaya pihaknya segera melakukan hal-hal yang telah diputuskan PTUN Manado,” ucapnya.
Bila pihak tergugat tetap tidak mau menjalankan putusan, Reinhard menegaskan pihaknya siap menempuh jalur eksekusi paksa melalui Ketua PTUN Manado.
“Sebagai kuasa hukum, secara maksimal akan berjuang untuk keadilan klien kami, sambil menunggu eksekusi otomatis oleh hukum bahwa setelah 90 hari kerja, tidak menerbitkan SK baru, maka SK sebelumnya otomatis batal demi hukum,” tuturnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado mengenai apakah mereka akan menempuh upaya hukum lanjutan. Meski demikian, Reinhard menegaskan kliennya siap menghadapi kemungkinan itu.
“Kami sangat siap hadapi itu. Dan kami akan mengajukan manakala kalau ada bukti-bukti tambahan yang kami miliki yang tidak sempat kami ajukan di tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara Manado,” ungkapnya. (nando/*)


Tinggalkan Balasan