MANADO- Pekerja Seks Komersial (PSK) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tidak lagi menjadi hal yang asing ditelinga masyrakat. Pun, tidak ada data yang akurat terkait berapa jumlah PSK di Sulut hingga saat ini.
“Seharunya ada lokalisasi khusus untuk PSK ini, harus diperkuat dengan peraturan daerah (Perda) tapi di Kabupaten/Kota, karena Provinsi tidak punya masyrakat,” tegas Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut, Rinny Tamuntuan, kepada wartawan saat ditanyakan terkait prostitusi online, di Kantor DPRD Sulut, Senin (2/26/2018).
Menurut dia, sebetulnya soal sepakat ya, karena ini seperti di Jawa Timur Gang Doli itu sudah dibubarkan. “Menurut saya tidak setuju, tapi ternyata setelah menutup lokalisasi itu muncul lokalisasi liar dan kita tidak tahu dimana,” terang dia.
Lanjut dia, untuk PSK-nya kan kita tidak bisa mendapatkan data yang pasti, tapi ini ada Undang-undang (UU) seperti UU ITE, Pornografi dan perkawinan. Jadi kalau dipegang aturan dari UU ini tentunya ini semua pasti akan diselesaikan.
“Tapi masalahnya Provinsi tidak punya masyrakat, masyrakat ini ada di kabupaten/kota jadi Provinsi akan berkoodinasi dengan kabupaten/kota,” pungkas dia. (valentino warouw/fim/esm)
Tinggalkan Balasan