MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) umumkan tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI peserta pemilu 2019.
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Sulut mengumumkan tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan DPD Peserta Pemilu Tahun 2019,” ujar Ketua KPU Sulut Yessy Momongan, saat Sosialisasi dan Bimtek SIPPP dan verifikasi vaktual syarat dukungan calon anggota DPD, di kantor KPU Sulut, Rabu (28/3/2018), kemarin.
Menurut dia, jumlah minimal dukungan sebanyak 2.000 (dua ribu) yang tersebar di minimal delapan Kabupaten/Kota, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 71/PL.01.03-Kpt/03/KPU/II/2018.
“Penyerahan dokumen syarat dukungan bertempat di kantor KPU Sulut, jalan Diponegoro Nomor 25, Teling – Manado, mulai tanggal 22-26 April 2018,” terang dia.
Dia menjelaskan, 22-25 April 2018 Pukul 08.00-16.00 Wita dan pada 26 April 2018 Pukul 08.00-24.00 Wita. Namun, kami harapkan penyerahan dokumen syarat dukungan jangan pada hari terakhir.
“Serahkanlah jauh hari sebelumnya sesuai jadwal, agar bisa ada perbaikan jika dokumen yang diserahkan belum memenuhi syarat pada tahapan ini,” jelas dia, didampingi Komisioner KPU Sulut Ardiles Mewoh, Zulkifly Golonggom dan Vivi George. (valentino warouw/fim/esm)
Tinggalkan Balasan