PDIP Sulut Siap Ikuti PKPU Pada Pengajuan Bakal Calon DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

oleh
Pengurus DPD PDIP Sulut. (ist)
Pengurus DPD PDIP Sulut. (ist)

MANADO-  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) siap untuk mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait pengajuan bakal calon, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut dan DPRD Kabupaten/kota yang akan mulai pengajuan 4-17 Juli 2018 di Kantor, KPU Sulut dan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam pengajuan pada syarat bakal calon berdasarkan pengumuman KPU Sulut nomor: 142/PL.01.3-Pu/71/Prov/2018 pada huruf (h) dituliskan bahwa bakal calon bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sulut, Olly Dondokambey melalui Wakil Ketua DPD PDIP Sulut, Steven Kandouw menegaskan untuk perekrutan bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota di internal parpol berdasarkan PKPU yang ada.

BERITA TERKAIT:  KPU Sulut Umumkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Sulut Pemilu 2019

“Regulasi harus di utamakan, apalagi PKPU. Untuk saat ini terkait bakal calon dimana PDIP sudah melebihi kuota, ujar dia saat dihubungi, SINDOMANADO.COM, Selasa (3/7/2018).

Sementara itu, Komisioner KPU Sulut, Ketua Divisi Teknis, Yessy Momongan berharap kepada semua Partai Politik (Parpol) saat pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/kota bisa mengikuti PKPU nomor 20 tahun 2018.

BERITA TERKAIT: Ini Syarat dan Formulir Pendaftaran Calon DPR-RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Pemilu 2019

“Untuk pengajuan bakal calon dibuka mulai 4-17 Juli 2018, dimana dihari pertama sampai dengan hari ketiga belas dilakukan pada Pukul 08.00 Wita – Pukul 16.00 Wita dan pada hari terakhir dilakukan pada Pukul 08.00 Wita – 24.00 Wita,” pungkas dia. (valentino warouw/get)