Aparatur desa yang berada di Provinsi Sulut akan didorong untuk menjadi peserta BPJS-TK. Dengan menjadi peserta BPJS-TK, akan membantu kondisi finansial ketika terjadi kecelakaan kerja.

MANADO—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) akan menyasar perangkat desa di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk mendapat peserta jaminan sosial.

Kepala BPJS-TK Provinsi Sulut Tri Candra Kartika mengatakan, pihaknya berupaya menjaring perangkat desa yang bertugas membantu pemerintahan desa menjadi peserta BPJS-TK. “Setelah kepersertaan dari lintas agama, sekarang yang menjadi fokus kita adalah aparatur desa yang tersebar di Sulut,” jelas Kartika, Rabu, (11/7/2018).

Pihaknya termotivasi dikarenakan, hal ini menjadi salah satu arahan dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey ketika mengikuti Halal Bihalal di kantor Gubernur Sulut 25 Juni 2018 lalu. “Ini hasil diskusi kami dengan bapak Gubernur, bahkan pak Gubernur juga mendorong untuk semua aparatur desa segera dilindungi BPJS-TK,” paparnya.

Adapun aparatur desa yang akan dilindungi yakni kepada desa dan jajaran dibawahnya, selain yang berstatus aparatus sipil negara (ASN).

Sebab kata dia, perlindungan bagi aparatur desa tersebut juga terkandung dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Aparatur Desa.

Lanjut dia, perlindungan hingga ke level pemerintahan desa itu, akan terus disosialisasikan. Terkait hal ini BPJS-TK akan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja, sembari menunggu mekanisme yang tepat dari pemerintah daerah.

“Kami akan kampanyekan perlindungan ini, termasuk melakukan fungsi edukasi dan sosialisasi. Disini juga akan akan sampaikan bahwa perlindungan bagi 35 ribu lintas agama itu nyata,” jelasnya.

Lanjut dia, melalui program di BPJS-TK, peserta memiliki jaminan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM). “Sebagai peserta, tenaga kerja memiliki hak dan jaminan,” sebutnya.

Ditambahkannya, program kepesertaan Non  ASN dan perangkat desa telah diatur konstitusi menjamin jaminan sosial melalui jaminan sosial. “Sistem ini menjamin perlindungan sosial bagi warga negara. Dalam artian apabila terjadi risiko ekonomi, kecelakaan kerja, hari tua maupun pensiun, maka tenaga kerja yang bersangkutan dapat dicover,” ujarnya. (stn)