Toar Palilingan, Pengamat Hukum. (valentino warouw)

MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon (bacal) kepada Partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) di kantor KPU Sulut, Sabtu (21/7/2018), hari ini.

Pun, satu bacal dari Partai Gerindra yang diduga sebagai mantan terpidana korupsi gaji ganda inisial HK terancam Tidak Memenuhi Syarat (TMS) syarat bacal. Berdasarkan PKPU terkait syarat bacal bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi.

Diketahui, HK sendiri terlibat kasus korupsi gaji ganda bersumber dari Negara di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) serta sebagai Anggota DPRD Sulut, selaku eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

BACA: Penerima Gaji Ganda Divonis 1,6 Tahun

Terkait hal tersebut, Pengamat Hukum Toar Palilingan mengatakan, tidak berbicara terkait HK namun terkait apakah gaji ganda itu termasuk tindak pidana korupsi atau tidak. Jadi, jika kasus gaji ganda awalnya penyidik dari pihak Polri maka ada dua kemungkinan bisa tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum.

“Namun kalau penyidik awalnya dari Kejaksaan maka sudah pasti gaji ganda itu masuk pada tindak pidana korupsi,” jelas dia, kepada SINDOMANADO.COM, Jumat (20/7/2018), kemarin.

Saat dikonfirmasi apakah HK sebagai mantan terpidana korupsi, Ketua Partai Gerindra Sulut Wenny Lumentut mengatakan, untuk hal tersebut tidak tahu. “Saya tidak tahu coba tanyakan ke yang bersangkutan atau ke pengadilan,” terang dia.

Sebelumnya, terkait dengan adanya mantan terpidana korupsi yang diajukan sebagai bacal DPRD Sulut, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, semua bacal yang diajukan parpol akan diterima pada tahapan pengajuan bacal.

“Namun, nantinya pada tahapan verifikasi jika ditemukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan mantan terpidana korupsi maka akan dilakukan langkah tegas, berdasarkan aturan tidak bisa menjadi bacal,” tegas dia.

Sebagai referensi, HK sendiri diusung Partai Gerindra Sulut sebagai bacal anggota DPRD Sulut dari daerah pemilihan (Dapil) I Kota Manado dengan nomor urut 2, dimana dalam dapil tersebut terdapat delapan bacal. (valentino warouw/get)