Ardiles Mewoh, Ketua KPU Sulut.

MANADO-  Bakal calon (Bacal) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Herry Kereh (HK) belum memasukan surat putusan pengadilan terkait kasus gaji ganda yang pernah dialaminya.

Diketahui, HK sendiri diajukan Partai Gerindra Sulut dibawa kepemimpinan Wenny Lumentut, dimana HK sebagai bacal DPRD Sulut dari daerah pemilihan (Dapil) I Kota Manado.

BACA: Penerima Gaji Ganda Divonis 1,6 Tahun

Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, dari hasil verifikasi dimana yang bersangkutan kita berikan status Belum Memenuhi Syarat (BMS), karena kita belum bisa memastikan terkait dengan status hukum dari yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT: Diajukan Gerindra Sulut, HK Bacal DPRD Sulut Terancam TMS

“Dokumen yang kita minta belum semuanya disampaikan, seperti surat putusan pengadilan belum kita terima,” tegas Mewoh, di Kantor KPU Sulut, Sabtu (21/7/2018).

Menurut dia, kalau dalam hal mantan terpindana kan harus memasukan dokumen antara lain surat keputusan pengadilan, surat dari Lapas dan dari media masa kalau sudah diumumkan. Berdasarkan dokumen itu kita lakukan penelitian agar bisa dipastikan status pidananya.

“Kami menunggu disampaikan pada diperbaikan ini, nanti jika dokumen semuanya sudah ada maka akan dilakukan penelitian. Intinya, semua bacal jika ditemukan sebagai mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak maka kita berikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” pungkas dia. (valentino warouw/get)