Kanwil DJP Suluttenggomalut edukasi UMKM tentang PPh Final UMKM 0,5%.

MANADO—Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mengedukasi ratusan pelaku usaha mikro kecil dan mengah (UMKM) di Provinsi Sulut terkait penurunan tarif pajak yang menjadi 0,5%.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Suluttenggomalut F.N. Rumondor mengatakan, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Lewat penurunan tarif ini, kami mengharapkan para pelaku UMKM usahanya meningkat, melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih baik serta dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara demi pembangunan Indonesia yang kita cintai,” jelas Rumondor disela Edukasi dan Dialog Perpajakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 terkait penurunan tarif PPh Final UMKM 0,5% di Aula Gedung Keuangan Negara Manado, Rabu, (24/7/2018).

Adapun dialog ini menghadirkan sekira 400 Wajib Pajak  UMKM yang merupakan binaan Dinas Koperasi dan Himpunan Bank Milik Negara. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat F.N. Rumondor mewakili Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut.

Rumondor mengatakan, pertemuan tersebut untuk memberikan pemahaman secara lebih dalam mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Diantaranya, penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya. Tak hanya itu dibahas juga tentang jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% adalah sebagai berikut.

Diantaranya, untuk wajib pajak orang pribadi yaitu selama tujuh tahun, untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama empat tahun. Serta untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama tiga tahun.

Lanjut dia, peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan, serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.

“Dengan pemberlakuan PP ini diharapkan beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi,” paparnya.

Selain itu, pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial.

Bahkan, memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri, sebelum wajib pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 maka Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Oleh karena itu pihaknya berharap, melalui sosialisasi ini Wajib Pajak sektor UMKM dapat lebih mengerti bahwa penghitungan dan pembayaran pajak menjadi semakin mudah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan bangsa.

Sedangkan, bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai informasi seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (stn)