BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan Katarak, Rehabilitasi Medik dan Bayi Baru Lahir Sehat

oleh
Nopi Hidayat, Kepala Humas BPJS Kesehatan.(FOTO:IST)
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat.(FOTO:IST)

JAKARTA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 25 Juli lalu, telah menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur (Perdir) Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018, tentang penjaminan pelayanan katarak dalam program jaminan kesehatan.

Kemudian, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018, tentang penjaminan pelayanan persalinan dengan bayi baru lahir sehat, (3) Peraturan Direktur Jaminan Kesehatan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018, tentang penjaminan pelayanan rehabilitasi medik.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat menegaskan, berlakunya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan, jangan disalahartikan bahwa penjaminan akan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut.

Tidak benar ada penghentian penjaminan pelayanan terhadap tiga hal itu. Kami tegaskan, semua pelayanan itu tetapi dijamin oleh skema JKN-KIS. Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu dipahami publik,” kata Nopi, akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak. Peserta penderita katarak dengan visus (Lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan.

Terakait peraturan dengan bayi baru lahir, Nopi mengatakan, BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik biasa dan normal (baik penyulit maupun tanpa penyulit), maupun tindakan bedah caesar.

Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim diluar paket persalinan,” tuturnya.

Dia menambahkan, peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5. Perlu ditekankan, bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan tersebut, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.

BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa peserta JKN-KIS, mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Implementasi Perdirjampelkes 2,3 dan 5 untuk ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada. Infomrasi lebih lanjut bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 dan email humas@bpjs-kesehatan.go.id,” pungkasnya.(ivo)