KPU Sulut Beber 28 Bacal TMS, KPU Kabupaten/Kota Diduga “Rahasiakan”

oleh
Kantor KPU Minut. (FOTO: Valentino Warouw)
Ilustrasi. (ist)

MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulwesi Utara (Sulut) terus mendukung keterbukaan informasi publik terkait informasi-informasi tahapan Pemilihan legislatif (Pileg) 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut.

Buktinya, KPU Sulut membeberkan 28 nama-nama bakal calon (bacal) Anggota DPRD Sulut yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke masyarakat melalui media.

Namun, sangat disayangkan beberapa KPU Kabupaten/Kota seakan-akan diduga “Rahasikan” nama-nama bacal yang telah dinyatakan TMS ke publik.

Dikethaui, bacal yang TMS terdapat di 12 Kabupaten/kota. Yakni, Manado, Tomohon, Bitung, Bolmut, Minsel, Mitra, Boltim, Minut, Minahasa, Sangihe, Bolmong dan Kota Kotamobagu.

Sedangkan jumlah yang TMS yakni, Manado 47 bacal, Tomohon 5 bacal, Bitung 15 bacal, Bolmut 3 bacal, Minsel 26 bacal, Mitra 5 bacal, Boltim 3 bacal, Minut 7 bacal, Minahasa 33 bacal, Sangihe 3 bacal, Bolmong 7 bacal dan Kota Kotamobagu 19 bacal.

Menaggapi hal tersebut, Pengamat Politik dan Pemerintahan Taufik Tumbelaka mengatakan, memberi apresiasi kepada KPU Sulut yang telah berani membeber ke publik nama-nama bacal yang TMS.

“Ini salah satu mendukung keterbukaan informasi publik juga suatu wujud nyata dimana semua tahapan berjalan dengan transparan,” tegas Tumbelaka, keapda SINDOMANADO.COM, Kamis (9/8/2018).

Terkait ada beberapa KPU Kabupaten/Kota yang diduga “rahasiakan” nama-nama bacal yang TMS. Tumbelaka mengatakan, kenapa harus di rahasiakan? Bukankah semua harus transparan?, kenapa KPU Sulut bisa beber nama-nama bacal yang TMS kemudian KPU Kabupaten/Kota tidak bisa?

“Hal-hal seperti ini yang nantinya bisa mencoreng nama KPU di Provinsi Sulut, seharusnya KPU Kabupaten/Kota harus sejalan dengan KPU Sulut. Jika tidak mau membeber nama-nama bacal yang TMS bisa nantinya ada praduga tak bersalah terjadi ,” jelas dia.

“Kalaupun memeng tidak bisa di beber, saya berharap kepada Badan pengawas pemilu (Bawaslu) bisa menggali lebih dalam apa alasannya,” pungkas dia. (valentino warouw/get)