MANADO- Dua narapidana di Rumah Tahanan (rutan) Klas II Malendeng menerima remisi, Jumat (17/9) pagi.
Penyerahan surat keputusan remisi dilaksanakan dalam bentuk upacara bendera memperingati HUT RI ke-73 yang dipimpin Wali Kota Manado Vicky Lumentut.
Dia mengatakan, remisi bukan anugerah pengurangan hukuman karena belas kasihan negara terhadap terpidana. Tetapi hak yang diberikan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang, salah satunya UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. “Pemberian remisi juga meringankan beban lembaga pemasyarakatan dan rutan yang ada di seluruh Indonesia. Mengingat, warga binaan pemasyarakatan di dalam negeri jumlahnya sudah mencapai ratusan ribu,” ujar Lumentut.
Lebih lanjut dikatakan, dengan jumlah narapidana yang sangat besar, dapat menimbulkan dampak gejolak keamanan di dalam lapas atau rutan. Tak hanya itu, pemberian remisi juga diklaim berdampak pada penghematan anggaran negara.
“Saya berharap, dengan remisi yang mereka terima di peringatan hari kemerdekaan ini, mereka akan menjadi warga yang baik dan dapat kembali ke masyarakat dan keluarga dengan tidak mengulangi perbuatannya,” harap Lumentut didampingi Plt Kepala Rutan Klas II Malendeng Roni Rumondor.
Tampak hadir dalam upacara pagi tadi, Wakil Wali Kota Mor Bastiaan, para warga binaan, petugas rutan, sejumlah pejabat di jajaran Pemkot Manado dan undangan lainnya. (get)
Tinggalkan Balasan