BITUNG – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bitung, AKBP Philemon Ginting memberikan sosialisasi tentang perbuatan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 11 Tahun 2008 kepada Dharma Wanita Kota Bitung. Sosialisasi tersebut digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kota Bitung, Jumat (31/8/2018).

Kapolres mengatakan, penggunaan internet yang positif tanpa harus menyalahgunakan kecanggihan internet dalam memberikan informasi, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

“Perbuatan melawan hukum atau tanpa hak dengan sengaja oleh seseorang atau kelompok dengan menggunakan sarana komputer dan atau alat elektronik lainnya,” ujar dia.