TAHUNA – Kapolres Sangihe AKBP. S F. Napitu, memerintahkan jajarannya yang bertugas di kampung-kampung yaitu Bintara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkantikmas), untuk mengawasi dan melakukan pendampingan terkait Anggaran Dana Desa (ADD).
Pernyataan Kapolres didasarkan pada keputusan antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan Kapolri. Kepada sejumlah Wartawan, Kapolres mengatakan bahwa wajib hukumnya Polisi untuk mengawasi pengelolaan ADD.
Halaman
Tinggalkan Balasan