Namun hal ini kata Alfian hanya bersifat imbauan. Karena untuk memutuskan memasukkan seseorang ke penjara sepenuhnya wewenang penegak hukum.

“Selagi tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak lari, jangan langsung masukkan ke penjara. Cukup tahanan kota atau rumah. Ini alternatif mengurangi isi Lapas dan Rutan. Tapi itu wewenang penegak hukum. Bukan di kami,” ujarnya.

(KORAN SINDO MANADO/Pandi Magindano)