Untuk itu, Alfian Ratu hanya bisa mengimbau kepada lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan tidak dengan mudah memasukan orang bersalah ke dalam tahanan.
Bila seseorang yang bersalah hanya dalam cakupan kasus ringan, sebaiknya menurut tidak langsung dijebloskan ke dalam penjara. Cukup dengan tahanan kota atau tahanan rumah. Dengan catatan, orang bersalah tersebut tidak lari dari persidangan dan tidak menghilangkan barang bukti.
Halaman
Tinggalkan Balasan