Iuran yang nantinya dibayarkan Rp5.400 per tenaga kerja dan akan dijamin kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dari lima agama, yakni Kristen Protestan, Kristen Katolik, Islam, Hindu, dan Buddha tenaga kerja yang wajib mendapatkan perlindungan.
Jika pekerja meninggal dunia sedang melaksanakan pekerjaan, katanya, akan menerima santunan kematian 48 kali gaji dan meninggal biasa karena sakit mendapatkan santunan Rp24 juta, dan apabila mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS-TK.
Pihaknya akan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan menjalankan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS-TK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Erny Tumundo mengatakan perlindungan yang diberikan kepada pekerja mencakup kecelakaan kerja dan kematian, tidak termasuk pensiun dan hari tua.
Peserta yang mengalami kecelakaan akan diberikan perawatan sampai sembuh, peserta yang meninggal dunia diberikan santunan 48 kali gaji, sedangkan jika masih memiliki anak yang sekolah akan diberikan beasiswa.
Dia juga mengharapkan kerja sama dapat terjaga, mengingat jaminan sosial merupakan pengamanan paling dasar, bahkan keluarga juga dapat dijamin kehidupan yang layak dan bermartabat.
Untuk saat ini yang mendapatkan sosialisasi para Imam Masjid, selanjutnya nanti dari Kristen Katolik, Protestan, Hindu, Budha.(stenly sajow)
Leave a Reply