MANADO—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK)  mengedukasi kepada para Imam di  Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait perlindungan sosial tokoh lintas agama.

Kepala BPJS-TK Cabang Manado Tri Chandra Kartika mengatakan, pemahaman jaminan sosial bagi  pekerja lintas agama perlu dilakukan untuk menindaklanjuti rekor muri perlindungan 35.000 pekerja lintas agama di Sulut.

“Dalam memberikan perlindungan pada tokoh agama di Sulut, maka kami dan pemerintah Sulut melakukan edukasi sehingga lebih paham,”  jelas  Tri Chandra Kartika di Ruang Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Kamis, 13/9/2018.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Manado Adi Safa mengatakan, para tokoh agama tersebut diberikan perlindungan sosial yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kami mengumpulkan para Imam Masjid di Sulut, Badan Takmir Masjid (BTM), kepala KUA agar mereka lebih paham dan bisa menyampaikan kepada umat agar mengikuti program pemerintah tersebut,” ujarnya

Dia menjelaskan terdapat sekira 35.000 pekerja lintas agama di Sulut yang akan dilindungi, bahkan sampai saat ini sudah lebih dari itu, karena Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan semua pekerja lintas agama harus dilindungi.