Menurut Karouwan biro travel tersebut tidak terdaftar sebagai anggota ASITA Sulut bahkan belum memiliki kantor cabang di Manado.

“Sepanjang travel yang bersangkutan membuka cabang di Sulut saya rasa tidak masalah. Masalah bila hanya hit and run, tidak ada izin di Sulut, tidak memiliki kantor dan mengadakan travel fair dengan paket outbound (keluar negeri), memakai maskapai dengan harga promo yang berkantor diluar Manado, meraup uang dan pergi,” paparnya.

“Ada banyak agenda promosi yang dilakukan agent local lewat paket inbound. Mari jaga etika bisnis. Jangan hanya datang jual paket outbound,” paparnya.

Karena itu dia berharap, peran pemerintah daerah dalam menjaga tata niaga bisnis agen perjalanan wisata yang ada di Sulut. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi pelaku usaha lokal.

“Olehnya kami mengharapkan dukungan pemerintah untuk statement kami ini,” tuturnya.  “Revenue maskapai di Sulut akan terpengaruh. Karna ini dianggap penjulan cabang luar Manado. Bagaimana kalau cabang maskapai ini ditutup di Manado?,” tambahnya. (stenly sajow)