MANADO — Biro perjalanan wisata dari luar daerah yang menjalankan bisnis di Kota Manado seharusnya membuka Kantor Cabang di Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Ketua Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Sulut Merry Karouwan mengatakan, pembukaan kantor cabang dimana tempat usaha itu dilakukan dimaksudkan untuk membantu ekonomi daerah.
“Seharusnya buka kantor dan laporkan di satu atap (pemerintah) agar mendapat TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata),” jelas Karouwan, Kamis, 13/9/2018.
Agar kata dia, agen perjalanan yang terdaftar dapat memberikan kontribusi bagi daerah. “Kalau terdaftar pasti bayar pajak di Manado,” ujarnya.
Bahkan kata dia, biro perjalanan tersebut bersama dengan ASITA wajib mempromosikan potensi wisata yang ada di Sulut.
Hal ini terkait adanya salah satu agen perjalanan dari luar daerah yakni VayaTour yang mengadakan pemeran di Kota Manado.
Menurut Karouwan biro travel tersebut tidak terdaftar sebagai anggota ASITA Sulut bahkan belum memiliki kantor cabang di Manado.
“Sepanjang travel yang bersangkutan membuka cabang di Sulut saya rasa tidak masalah. Masalah bila hanya hit and run, tidak ada izin di Sulut, tidak memiliki kantor dan mengadakan travel fair dengan paket outbound (keluar negeri), memakai maskapai dengan harga promo yang berkantor diluar Manado, meraup uang dan pergi,” paparnya.
“Ada banyak agenda promosi yang dilakukan agent local lewat paket inbound. Mari jaga etika bisnis. Jangan hanya datang jual paket outbound,” paparnya.
Karena itu dia berharap, peran pemerintah daerah dalam menjaga tata niaga bisnis agen perjalanan wisata yang ada di Sulut. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi pelaku usaha lokal.
“Olehnya kami mengharapkan dukungan pemerintah untuk statement kami ini,” tuturnya. “Revenue maskapai di Sulut akan terpengaruh. Karna ini dianggap penjulan cabang luar Manado. Bagaimana kalau cabang maskapai ini ditutup di Manado?,” tambahnya. (stenly sajow)
