Kemudian, dua hari terakhir ini tidak ada penjelasan apa-apa. Tadi saya datang saya diserahkan pandangan fraksi yang bukan saya buat. Boleh dijelaskan seperti apa?, kalau ini karena PP 12 Tahun 2018, pasal mana yang menjelaskan ketika diberikan penjelasan gubernur kami langsung memberikan pandangan saat itu juga. Mohon dijelaskan, terima kasih
Andrei Angouw: Terima kasih kami sampaikan kepada ibu Felly, jadi pertama-tama PP 12 tahun 2018, pembicaraan tingkat I, pertama adalah penyampaian dari gubernur, kedua pemandangan umum fraksi-fraksi, ketiga tanggapan gubernur dari pemandangan umum fraksi-fraksi.
Nah, penyampaian dari pemerintah provinsi ini sudah masuk dari beberapa hari lalu dan sudah disampaikan kepada fraksi-fraksi dan fraksi lain juga sudah menerimanya dan minta fraksi-fraksi menyiapkan pemandangan umum masing-masing fraksi.
Felly Runtuwene: Minta maaf pimpinan, kemarin saya berbicara dengan salah satu pimpinan wakil ketua dan masih menunggu. Minta maaf ini bukan mengada-ada. Dan terkait hal tadi PP 12 ini, dimana yang menjelaskan langsung, saya buka PP 12 tentang Pedoman Penyusunan Tata-tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kemudian disini ada penjelasannya, pimpinan apakah saya harus bacakan?
Andrei Angouw: Silakan, silakan.
Felly Runtuwene: baik, dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (1), Pasal 145, Pasal 186 ayat (1), dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Tinggalkan Balasan