Sementara kita belum ketok tetang peraturan DPRD sendiri yang sementara dibahas kita belum ketok. Kemudian atas pertimbangan tersebut pada 12 April 2018 Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota.
Dalam PP ini disebutkan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota mempunyai fungsi (A) pembentukan perda, (B) bnggara dan (C) pengawasan.
Andrei Angouw: Yang ibu Felly baca apa itu ya?
Felly Runtuwene: Yang saya baca adalah PP nomor 12 Tahun 2018
Andrei Angouw: Ada berapa pasal disitu?
Felly Runtuwene: Lanjut saya baca, (http://setkab.go.id/inilah-pp-no-122018-tentang-pedoman-penyusunan-tata-tertib-dprd-provinsi-kabupatenkota/)
Andrei Angouw: Ibu Felly itu membaca artikel yang menjelaskan mengenai PP ini.
Felly Runtuwene: Mohon dijelaskan kepada saya
Andrei Angouw: Jadi begini, PP 12 itu ada 137 pasal, jadi saya menjelaskan mengenai pasal 9, mengenai pembahasan APBD, pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan (a) dalam hal rancangan perda berasal dari kepala daerah, satu penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna mengenai rancangan perda. Dua, padangan umum fraksi terhadap rancangan perda. Tiga tanggapan dan jawaban kepala daerah terhadap pandangan umu fraksi. Nah, itu yang kita lakukan hari ini.
Tinggalkan Balasan