Terkait  paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda perubahan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2018, Jumat, (14/9/2018). Runtuwene kembali berpendapat, tidak ada penyerahan tanya ke staf. Saya bicara dengan namanya Deni. Fraksi lain menerima silakan saja, saya tidak tahu ada apa sebenarnya.

“Boleh tanya ke 40 sekian anggota DPRD apa tanggapan mereka dengan keadaan ini. Kita harus ada aturan, terkait ini aturannya dari mana. Sementara urusan tata tertib DPRD belum diketuk masih dalam proses,” jelas dia.

Lanjut dia, harusnya kita ikut yang lama, walaupun PP 12 tahun 2018 ada a,b,c,d disitupun tidak menyampaikan secara detail untuk bisa sehari. Bahkan disitu kalau tidak ada kesepakatan bisa ditarik dan lain sebagainya. Baca PP itu.

“Jadi kalau mau bicara apa dasarnya apa, itu dulu. Kita lakukan ini dasarnya apa? Tatib saja belum di ketok karena perubahan PP 12 tahun 2018. Kita bicara aturan, jangan kita yang buat aturan tapi kita langgar sendiri. Selalu dapur yang namanya DPRD selalu begitu,” pungkas dia. (valentino warouw/rds)

Ini Kronologis Penyampaian Surat Pemberitahuan ke Fraksi-Fraksi di DPRD Sulut Terkait Pandangan Umum terhadap Ranperda APBD TA 2018:

1. Surat pemberitahuan ke fraksi-fraksi dalam rangka penyusunan Pandangan Umum  Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2018 yang akan disampaikan dalam rapat paripurna sudah disampaikan ke seluruh Fraksi pada tanggal 12 September 2108.

2. Dokumen Ranperda Perubahan APBD TA 2018 beserta lampirannya yang menjadi dasar dalam penyusunan Pandangan Umum Fraksi sudah di sampaikan kepada seluruh anggota DPRD pada hari Rabu, 12 September 2018.

3. Mekanisme Rapat Paripurna yag dilakukan kemarin sudah sesuai dengan Pasal 9 PP 12/2018, yang menyatakan bahwa pembahasan Ranperda antara DPRD dan Eksekutif dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan.