Sementara itu, Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi mengatakan, adapun hal-hal khusus dalam kampanye damai yakni dimana peserta karnaval menggunakan pakaian betemakan kebudayaan Nusantara atau unsur kearfin lokal.

“Peserta  karnaval tidak diperkenankan menggunakan atribut Peserta Pemilu,” tegas dia

Lanjut Saelangi, untuk orasi jika terjadi pelanggaran pada orasi maka pihak penyelenggara akan melakukan tindakan. “Tentu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” beber dia.