MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan melaksanakan deklarasi kampanye damai pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang nantinya akan bertempat di Pohon Kasih, Kawasan Megamas Manado, Pukul 15.00 Wita, Minggu (23/9/2018).
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh melalui Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan, deklarasi kampanye damai dengan tema Indonesia menolak hoax, politisasi, SARA dan politik uang.
“Untuk peserta kampanye yakni, pengurus Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 tingkat Provinsi dan simpatisan sekira jumlah 25 orang setiap parpol,” ujar dia, kepada SINDOMANADO.COM, Sabtu (22/9/2018)
“Kemudian Tim Kampanye Pasangan calon (Paslon) Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tingkat provinsi dan simpatisan berjumlah 25 orang. Serta Calon Anggota DPD-RI Provinsi dan simpatisan dengna lima orang setiap calon anggota,” tambah mantan Ketua KPU Minahasa itu.
Menurut Tinangon, sedangkan untuk undangan yakni Bawaslu Sulut, Pimpinan DPRD Provinsi Sulut, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Forkopimda, SKPD terkait, TNI, Polri, LSM/Ormas, tokoh masyarakat lintas agama dan media massa.
“Untuk susanan kegiatan, yakni karnaval jalan kaki oleh pimpinan Parpol dan Calon DPD bersama simpatisan, kemudian orasi demokrasi oleh pimpinan Parpol dan Calon DPD dengan tema, ajakan kampanye damai & menolak hoax, politisasi SARA dan Politik Uang, durasi tiga menit,” beber dia.
Lanjut dia, kemudian ada doa bersama oleh tokoh lintas agama, orasi demorasi dan sambutan dari KPU Provinsi Sulut. Dilanjutkan dengan pembacaan ikrar deklarasi kampanye damai oleh peserta pemilu dipandu oleh pemuda berprestasi.
“Setelah itu, penandatanganan deklarasi kampanye damai oleh, pimpinan Pparpol tingkat provinsi, calon Anggota DPD, tim kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden, KPU Provinsi Sulut, Bawaslu Provinsi Sulut, Pemerintah Provinsi Sulut, Pangdam dan Kapolda Sulut,” jelas dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi mengatakan, adapun hal-hal khusus dalam kampanye damai yakni dimana peserta karnaval menggunakan pakaian betemakan kebudayaan Nusantara atau unsur kearfin lokal.
“Peserta karnaval tidak diperkenankan menggunakan atribut Peserta Pemilu,” tegas dia
Lanjut Saelangi, untuk orasi jika terjadi pelanggaran pada orasi maka pihak penyelenggara akan melakukan tindakan. “Tentu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” beber dia.
Dia menambahkan, untuk dasar pelaksanaan yakni, PKPU No. 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU No.28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Juga, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Surat KPU Nomor 1031/PL.02.4 SD/06/KPU/IX/2018 dan Pleno KPU Provinsi Sulawesi Utara,” pungkas dia. (valentino warouw/rds)



Tinggalkan Balasan