MANADO- Sebanyak 17 peserta Divisi Hukum dan Staf Sub Bagian Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulut bergabung dengan 135 peserta lainnya mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilihan Umum (PHPU), di Pusdiklat Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/10/2018). Diketahui kegiatan berlangsung hingga Kamis (11/10/2018).
Berdasarkan rilis yang diterima SINDOMANADO.COM, dimana bimtek dibuka langsung Wakil Ketua MK Prof Dr. Aswanto di Pusdiklat Pancasila dan Konstitusi Cisarua Bogor Jawa Barat.
Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon mengatakan, bimtek bertujuan untuk membekali peserta dari divisi hukum KPU dalam mengantisipasi adanya gugatan PHPU di MK. “Yang diberikan kewenangan oleh UUD untuk memutus perkara perselisihan hasil Pemilu,” ujar dia dalam rilis.
Sementara itu, W0akil Ketua MK, Prof Dr. Aswanto dalam materi keynote speaker serta sambutan pembukaannya mengatakan, bahwa ada empat kewenangan MK yang diberikan Konstitusi berdasarkan pasal 24c. Yakni, pengujian undang-undang terhadap UUD, sengketa kewenangan antar lembaga, memutus perselisihan hasil Pemilu, serta pembubaran Partai Politik.
“Personil KPU yang melaksanakan tugas secara profesional perlu diberi penghargaan sebagai “Pahlawan Demokrasi,” ujar dia.
Dia berharap, tugas KPU berat, sering berkelakar bahwa komisioner KPU paling kurang harus mempunyai dua jantung. Karena sering mendapat protes dari banyak pihak tak peduli benar salah

“Bimtek yang dilaksanakan untuk gelombang ketiga tersebut bisa meningkatkan kapasitas KPU,” harap dia.
Diketahui, pembukaan kegiatan ditandai dengan pengetukan palu oleh wakil Ketua MK dan perwakilan peserta diantaranya utusan sub bagian hukum KPU Manado, Evie Jane Wauran. (valentino warouw/rds)


Tinggalkan Balasan