Sebelumnya, tersangka sendiri telah dilakukan pemeriksaan berkali-kali oleh Kejari Minut sebelum dilakukan penahanan.

Diketahui, sebelum ditahan terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Kejari Minut pada bulan September 2018. Dimana tersangka diduga melakukan manipulasi data dan dugaan aliran dana hingga miliaran rupiah.

Kala itu, sejumlah warga menyetor uang sebesar Rp40 hingga Rp60 juta kepada panitia pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat jalur sekdes oleh oknum tertentu.

Pun, para warga yang menyetor uang diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai sekdes dengan data yang dimanipulasi sedemikian rupa karena desa tempat sekdes bertugas sebenarnya tidak ada alias desa fiktif.

Namun, terdapat sebanyak 25 sekdes sisa yang tidak diakomodir, kepada mereka juga dimintakan uang sebesar Rp10-Rp25 juta melalui salah seorang yang ditunjuk sebagai koordinator.