AIRMADIDI- Dinginnya penjara dirasakan eks Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), MP alias Max. Jumat, (20/10/2018), Kemarin, Dirinya dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) lantaran dugaan kasus sekretaris desa (Sekdes) fiktif 2010.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut, Rustiningsih mengatakan, tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti.
“Tersangka sendiri sudah terpenuhi Pasal 20 dan 21 Ayat 14, dimana tersangka melanggar Pasal 12 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. Pun, penahanan ini sudah sesuai prosedur dan UU,” ujarnya kepada wartawan, usai penahanan.
Pantauan KORAN SINDO MANADO, tersangka datang ke Kejari Minut sekira Pukul 10.00 WITA. Ia diperiksa pukul 15.00 WITA. Nah, sekira pukul 16.00 WITA tersangka dengan menggunakan kemeja berwarna putih keluar dari ruangan pemeriksaan dan langsung menuju ke mobil untuk diantar menuju ke rumah tahanan.
Sebelumnya, tersangka sendiri telah dilakukan pemeriksaan berkali-kali oleh Kejari Minut sebelum dilakukan penahanan.
Diketahui, sebelum ditahan terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Kejari Minut pada bulan September 2018. Dimana tersangka diduga melakukan manipulasi data dan dugaan aliran dana hingga miliaran rupiah.
Kala itu, sejumlah warga menyetor uang sebesar Rp40 hingga Rp60 juta kepada panitia pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat jalur sekdes oleh oknum tertentu.
Pun, para warga yang menyetor uang diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai sekdes dengan data yang dimanipulasi sedemikian rupa karena desa tempat sekdes bertugas sebenarnya tidak ada alias desa fiktif.
Namun, terdapat sebanyak 25 sekdes sisa yang tidak diakomodir, kepada mereka juga dimintakan uang sebesar Rp10-Rp25 juta melalui salah seorang yang ditunjuk sebagai koordinator.
Dalam perkara sekdes fiktif ini, telah terjadi kesalahan yaitu pengangkatan sekdes mendahului pengusulan,seharusnya pengusulan dulu baru ada pengangkatan. Dan yang kedua desa yang ditetapkan sekdesnya dalam pengangkatan ternyata desadesanya fiktif. Namun, sekdes yang diangkat tersebut berasal dari desa yang sebenarnya tidak ada di Minut.
Dalam pengangkatan sekdes menjadi ASN ini terindikasi telah terjadi konspirasi besar karena mereka yang diangkat merupakan kenalan dan kerabat dekat eksekutif maupun legislatif. Kasus ini bergulir dalam rentang waktu tiga kepemimpinan Kejari Minut yang dipimpin oleh Kajari Irvan Samosir, kemudian beralih kepada Agus Sirait dan yang terakhir Kajari Rustinigsih.
Sementara itu, tersangka saat diwawancarai enggan memberikan tanggapan. Dirinya hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil. (KORAN SINDO MANADO/Valentino Warouw)
Tinggalkan Balasan