TAHUNA – Ratusan sopir angkutan kota (Angkot) di Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan demo akibat persoalan antrian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tahuna yang lebih didominasi pengisian galon, akhirnya terjadi antrian panjang setiap hari.
Tak tahan tiap hari harus mengantri sampai sejam dan sangat menyita waktu dan merugikan, maka para Sopir ini pun melakukan aksi damai mereka menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe.
Di kantor dewan mereka diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Fri Jhon Sampakang, dan beberapa anggota DPRD. Sementara dari eksekutif diwakili Asisten II Setda Sangihe, Ben Pilat, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Perhubungan, serta dari Kepala Depot Pertamina Tahuna, dan Kapolres Sangihe.
Para pendemo di pimpin oleh Johanes Karel dan Sirman Peliwuhang. Mereka menyampaikan aspirasi antara lain, pertama SPBU harus melayani sesuai aturan, tidak memprioritaskan pengisian BBM menggunakan galon. Kedua meminta Dinas Kelautan dan Perikanan menertibkan rekomendasi terkait kepemilikan perahu nelayan, dan aspirasi lainnya.
Terjadi debat argumen di ruang DPRD, masing-masing saling membuka titik lemah soal pengawasan BBM di Sangihe. Alhasil dari perdebatan tersebut menghasilkan rekomendasi dari DPRD Sangihe bernomor 3/Rekom/DPRD/X-2018, tanggal 23 Oktober 2018, antara lain:
(1) Meniadakan BBM bersubsidi di masyarakat.
(2) Pelayan/penyaluran BBM melalui galon harus menggunakan rekomendasi asli dari dinas teknis.
(3) Penjualan BBM dari kecamatan Tatoareng ke Kabupaten Sitaro harus diinvestigasi/dihentikan.
(4) Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas teknis lainnya harus melakukan verifikasi rekomendasi yang dikeluarkan dan rekomendasi itu tidak bisa di titip kepada orang lain.
(5) SPBU wajib memfungsikan semua nozzle untuk memperlancar pengisian BBM pada kendaraan bermotor.
(6) Pihak SPBU harus tegas terhadap Karyawan/Karyawati yang melakukan pelanggaran.
(7) Pembagian jadwal pelayanan petugas SPBU dibagi dalam tiga bagian yakni pukul 07.00-13.00 WITA, pukul 13.00-21.00 WITA dan pukul 21.00 hingga 24.00 WITA. (8) Perlu peningkatan pengawasan dari dinas Teknis khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan dan Bagian Ekonomi Setda.
(9) Membawa BBM tanpa dokumen resmi/lengkap adalah ilegal dan dapat di pidana.
Sembilan poin kesepakatan ini kata Sampakang, kiranya dapat diterapkan sehingga tidak lagi terjadi antrian dan persoalan BBM di kabupaten Sangihe, “Kami sudah mengeluarkan rekomendasi untuk dapat dijalankan mengingat persoalan BBM di Sangihe selalu menjadi persoalan mengemuka, olehnya semua pihak harus menjalankan rekomendasi ini,” tutur Sampakang.
Asisten II Ben Pilat, mengatakan pemerintah tetap akan konsisten untuk mengawal terlaksananya rekomendasi tersebut, dan meminta masyarakat sama-sama mengawasi BBM dan penyaluran BBM di SPBU agar meminimalisir terjadinya kecurangan dan penyeludupan BBM bersubsidi ke kabupaten tetangga yakni Kabupaten Sitaro.
Kepala Depot Pertamina Tahuna, Ambotang, menyampaikan, Pertamina siap memberikan distribusi BBM SPBU untuk kepentingan masyarakat, namun ia juga meminta agar ada pengawasan sehingga BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat bukan untuk diperjual belikan.
Sementara kata Kapolres Sangihe, AKBP. S F Napitu, pihaknya akan melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah Sangihe sehingga pengawasan dan penindakan dapat berjalan dengan baik tanpa mengesampingkan asal praduga tak bersalah.
Akibat aksi demo para sopir tersebut, Kota Tahuna mengalami kelumpuhan sebab tidak ada kendaraan umum untuk mengangkut masyarakat yang melakukan aktivitas, beruntung aksi tersebut hanya beberapa jam, setelah aspirasi para pendemo ini diterima dan mendapatkan hasil, para sopir ini pun kembali melayani masyarakat.
“Kami puas sebab ada hasil dari perjuangan, semoga adanya rekomendasi ini antrean panjang di kota Tahuna tidak terjadi lagi” tutup Johanes Karel. andy gansalangi


Tinggalkan Balasan