RATAHAN– Sebanyak 93 hukum tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang habis masa jabatan, dipastikan akan dilakukan penunjukan pejabat sementara (Pjs). Hal ini sedianya diberlakukan per Januari 2019 nanti.
“Terhitung Januari tahun depan (2019), seluruh Kumtua yang masa jabatannya sudah habis, akan diganti dan ditunjuk penjabat sementara,” ujar Bupati James Sumendap saat diwawancara Senin (19/11).
Adapun, kata bupati, pengisian penjabat sementara sedianya ditunjuk dari jajaran Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang berkompeten. Hal ini sebagaimana ketentuan diatur dalam undang undang.
“Jadi nanti kita lihat siapa ASN yang potensial. Mereka ini yang kemudian akan mengisi kekosongan sebelum dilakukan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) definitif,” terangnya.
Ditanya terkait kapan pelaksanaan Pilhut, bupati belum memberikan kepastian. Hanya saja, dia menegaskan jika dalam proses Pilhut nanti pemerintah kabupaten akan menggelarnya secara ketat dan mengadopsi proses demokrasi yang bermartabat.
“Kita lihat nanti. Proses Pilhut kita akan gelar layaknya proses Pilkada. Saya pastikan bebas politik uang,” tegas.
Dia menggambarkan proses Pilhut nanti, pada setiap desa pelaksana akan ada dua orang pengawas Pilhut. Tugasnya bahkan sama seperti lembaga Bawaslu yang mengawasi tahapan Pilkada. Tujuannya agar setiap warga yang mencalonkan diri, bisa punya peluang yang sama tanpa ada unsur politik uang.
“Kita harus mengubah paradigma berpikir yang pragmatis. Sudah saatnya masyarakat Mitra memilih pemimpin bukan karena uang, tapi karena kemampuan dan kompetensi secara SDM,” terang bupati sembari berharap dalam penerapan nanti, didukung penuh oleh masyarakat.
“Jika kedapatan pakai sogok sogok uang, langsung kita diskualifikasi. Lihat saja nanti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dari 93 Kumtua yang habis periode, mulai terhitung sejak 2016 sebanyak tujuh desa, tahun 2017 sebanyak 63 desa dan tahun 2018 sebanyak 23 desa. (Marvel Pandaleke/cr)
Tinggalkan Balasan