Untuk melindungi semua pekerja jasa konstruksi, pihaknya terus membangun komunikasi dengan pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota yang ada di Sulut.
“Kami berharap Badan Pengelola Aset Keuangan Daerah wajib menangguhkan apabila kontraktor tidak mendaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan. Kami juga berharap khususnya di bidang perbendaharaan melakukan filterisasi khusus jasa konstruksi. Karena pada jasa ini banyak pekerjanya,” ujarnya.
Dia menyebutkan, pada dasarnya minat jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya cukup tinggi. Dimana hingga November 2018, capaian kepesertaan sektor jasa konstruksi sudah di posisi 73% dari target 90.000 peserta.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulut Steve Kepel mengatakan, pihaknya juga mendorong pekerja konstruksi di daerah untuk dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Segala sesuatu yang berkaitan dan produktivitas dan pekerjaan konstruksi harus perlu dilindungi jaminan sosial tenaga kerja,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erni Tumundo menilai, belum semua kabupaten/kota mendaftarkan perusahaan jasa konstruksi untuk ikut jaminan sosial.
“Belum juga semua daerah mengharuskan perusahaan jasa konstruksi ikut BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya juga mendorong, pemerintah di 15 kabupaten/kota untuk berperan aktif mendorong kontraktor mendaftarkan tenaga kerja di program BPJS-TK. (stenly sajow)
Tinggalkan Balasan