MANADO—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mendorong kontraktor di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendaftarkan semua pekerjanya lewat program BPJS-TK.
Kepala BPJS-TK Cabang Manado Tri Candra Kartika mengatakan, kontraktor tidak hanya fokus pada pengerjaan proyek infrastruktur di daerah akan tetapi mesti memproteksi pekerja lewat jaminan sosial.
“Setiap pekerjaan konstruksi tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja, makanya kami imbau untuk mendaftarkan tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Candra, saat Rapat Evaluasi Perlindungan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi di Sulut, Rabu, 28/11/2018.
Menurut dia, mengikutsertakan pekerja lewat program BPJS-TK akan memberikan keuntungan bagi pemberi kerja. Sebab bilamana terjadi kecelakaan kerja maka BPJS-TK akan menanggung semua biaya. Sedangkan jika tidak, kontraktor atau perusahaan pemberi kerja akan menanggung biaya perawatan pekerja. Hal ini kata dia dapat mengganggu keuangan perusahaan.
“Kami akan melindungi pekerja sejak dari rumah, berangkat ke tempat kerja, saat bekerja, hingga saat pulang di rumah,” terangnya.
Dikatakannya, kontraktor cukup mendaftarkan pekerja lewat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk pembayaran iurannya sangat terjangkau, sebab kata dia, untuk nilai proyek sekira Rp100 juta, kontraktor cukup membayar sekira Rp240.000. Iuran ini sudah mencakup program JKK dan JKM.
“Setiap kontraktor maupun sub kontraktor wajib melindungi pekerjanya baik itu diantaranya untuk proyek dari dana anggara pendapatan belanja daerah (ABPD),” paparnya.
Untuk melindungi semua pekerja jasa konstruksi, pihaknya terus membangun komunikasi dengan pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota yang ada di Sulut.
“Kami berharap Badan Pengelola Aset Keuangan Daerah wajib menangguhkan apabila kontraktor tidak mendaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan. Kami juga berharap khususnya di bidang perbendaharaan melakukan filterisasi khusus jasa konstruksi. Karena pada jasa ini banyak pekerjanya,” ujarnya.
Dia menyebutkan, pada dasarnya minat jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya cukup tinggi. Dimana hingga November 2018, capaian kepesertaan sektor jasa konstruksi sudah di posisi 73% dari target 90.000 peserta.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulut Steve Kepel mengatakan, pihaknya juga mendorong pekerja konstruksi di daerah untuk dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Segala sesuatu yang berkaitan dan produktivitas dan pekerjaan konstruksi harus perlu dilindungi jaminan sosial tenaga kerja,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erni Tumundo menilai, belum semua kabupaten/kota mendaftarkan perusahaan jasa konstruksi untuk ikut jaminan sosial.
“Belum juga semua daerah mengharuskan perusahaan jasa konstruksi ikut BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya juga mendorong, pemerintah di 15 kabupaten/kota untuk berperan aktif mendorong kontraktor mendaftarkan tenaga kerja di program BPJS-TK. (stenly sajow)
Tinggalkan Balasan