“Nah, itulah sebenarnya fungsi dari kucuran dandes oleh pemerintah. Dandes diperuntukan untuk menggali potensi-potensi daerah supaya dapat menguntungkan masyarakat sendiri,” kata Taufik.

Dia menyebut, faktor SDM memang menjadi hal utama dalam realisasi dan peruntukan dandes yang tidak maksimal. Kurangnya SDM, membuat perencanaan penggunaan dandes jadi tidak punya tujuan.

“Artinya, tidak ada ide-ide kreatif dari desa sendiri untuk menggali potensi, supaya memaksimalkan kucuran dana yang rata-ratanya hampir miliaran rupiah diterima oleh setiap desa,” paparnya.

Di kesempatan yang sama, Kasi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II C- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulut Moh Hatta Hasanudin menerangkan, terdapat tiga kementerian yang terlibat dalam dana desa. Yakni Kemendagri yang mengatur terkait pengelolaan keuangan desa, kemendes terkait kebijakan pembangunan desa, dan kementerian keuangan terkait alokasi dan penyaluran.