Tag: Dandes

  • Pemprov Dorong Percepat Penyaluran Dana Desa

    Pemprov Dorong Percepat Penyaluran Dana Desa

    MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendorong percepatan penyaluran dana desa (dandes) di awal 2020. Pun untuk penggunaannya nanti diharapkan bisa maksimal dan bermanfaat dengan pertanggungjawaban yang baik dari pemerintah desa (pemdes).

    “Saat ini hampir Rp70 triliun dandes dikucurkan oleh pemerintah pusat. Kalau itu terdisitribusi pada masyarakat, paling tidak ini dapat menyokong peningkatan lapangan pekerjaan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Wakil Gubernur Steven Kandouw, saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dandes dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi di Kantor Gubernur Sulut, Selasa (25/2/2020).

    Menurutnya, kegiatan yang dimotori Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ini sangat baik untuk percepatan penyaluran dandes. Pencairan dana pemerintah pusat ini dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di daerah.

    Kata Kandouw, dandes yang masuk ke Sulut sekira Rp1,2 triliun, dan selang lima tahun berjalan sudah ada sekira Rp5 triliun yang berputar menopang perekonomian Sulut.

    “Jadi sangat kami rasakan walaupun belum sempurna. Tapi paling tidak untuk pengangguran saja sesuai data BPS tahun 2019, telah terjadi penurunan terlebih mereka yang ada di desa,” tuturnya.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moch Adrian menyampaikan bahwa dandes harus dikelola secara efektif, efisien, akuntabel dan transparan.

    “Jangan sampai naiknya anggara dandes dari tahun ke tahun, justru angka penyimpangannya juga ikut naik. Ingat, saat ini banyak pihak yang ikut mengawasi dandes,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah (PMDD) Provinsi Sulut, Roy Mewoh mengatakan, alokasi dandes untuk Provinsi Sulut di tahun 2020 sebesar Rp1,24 triliun.

    “Dandes itu dialokasikan bagi 1.507 desa yang tersebar di 140 kecamatan pada 11 kabupaten dan satu kota di Sulawesi Utara,” terangnya.

    Mewoh menyebut, alokasi dandes untuk Sulut naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1,21 triliun. Dia mengatakan, harapan terbesar pemerintah adalah dengan pemanfaatan dandes maka bisa menghapus desa miskin di Bumi Nyiur Melambai.

    “Begitu juga pemanfataannya, bukan cuma diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi ada program pemberdayaan masyarakat yang wajib diprioritas pemerintah desa,” tuturnya. (rivco tololiu)

  • Kades Diminta Tingkatkan Program Pemberdayaan Masyarakat Lewat Dandes

    Kades Diminta Tingkatkan Program Pemberdayaan Masyarakat Lewat Dandes

    MANADO –  Wakil Gubernur Steven Kandouw mengingatkan kepala desa (kades) penerima dana desa (dandes) di Bumi Nyiur Melambai untuk meningkatkan program pemberdayaan masyarakat.

    Menurutnya, kucuran dandes di 2020 untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyentuh angka Rp1,5 triliun. Angka tersebut selalu mengalami kenaikkan setiap tahunnya.

    “Pemerintah pusat menginginkan desa-desa di seluruh Indonesia termasuk di Sulut mengalami peningkatan pembangunan. Bukan cuma instruktur, tetapi pembangunan manusia lewat program pemberdayaan masyarakat sangat penting untuk diwujudkan,” ungkap Kandouw, baru-baru ini.

    Dia menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan setiap anggaran pemerintah yang dikucurkan berefek atau berdampak pada sesuatu hal yang positif.

    “Artinya, bukan cuma ada anggaran lalu membangun tanpa sasaran. Anggaran dandes mesti memberikan dampak berarti bagi masyarakat desa,” tukasnya.

    Mantan Ketua DPRD Sulut ini mengingatkan para kades untuk tidak mencoba-coba melakukan penyelewengan dandes karena dampaknya akan berhadapan dengan hukum.

    “Harus dikelola sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini wajib menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (PMD) Provinsi Sulut, Royke Mewoh mengatakan, ada sekira 1.507 desa yang tersebar di 12 kecamatan penerima dandes saat ini.

    Menurut Mewoh, program pemberdayaan masyarakat memang perlu diperhatikan pemerintah desa lewat penggunaan dandes, karena dapat memberikan manfaat berarti bagi masyarakat.

    “Pemberdayaan masyarakat ini sangat sejalan dengan program Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (OD-SK) yang terus digenjot Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw,” bebernya.

    Mewoh pun mengajak masyarakat untuk mengawasi bersama penggunaan dandes, untuk menghindari adanya penyelewengan atau permainan dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

    “Warga juga harus mengawasi bersama agar pemanfaatan dandes bisa tepat sasaran dan berefek positif,” tuturnya. (rivco tololiu)

     

  • 23 Kasus Dandes Masuk Ranah Hukum, Kotamobagu Terbanyak

    23 Kasus Dandes Masuk Ranah Hukum, Kotamobagu Terbanyak

    MANADO — Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkapkan, sedang memroses sebanyak 23 kasus terkait dugaan penyalagunaan dana desa (dandes).

    “Saat ini, ada sebanyak 23 kasus dandes yang sedang diproses. Dalam penyelidikan (lidik) ada 21 kasus dan penyidikan (sidik) ada dua kasus. Sebanyak 11 kasus di Polres Kotamobagu, tujuh kasus di Polres Minahasa Selatan (Minsel) dan tiga kasus di Polres Minahasa,” beber Direktur Krimsus Kombes Pol Dedi Sofiandi, ketika diundang menjadi narasumber dalam Forum Mingguan KORAN SINDO MANADO, Kamis (29//11/2018), di Rumah Kopi Billy (RKB), Manado.

    Dedi menjelaskan, untuk modusnya kebanyakan terkait dengan kurangnya transparansi pengelolaan dandes. Kemudian ada oknum kepala desa yang arogansi  dan tidak terbuka dalam penyusunan laporan yang tidak benar dan mark up anggaran. “Karena hal-hal tersebut, maka saat pertanggungjawaban susah untuk dilakukan,” beber dia.

    Dia menjelaskan, lebih memberi solusi seharusnya dalam awal penerimaan dandes melakukan musyawarah antara kepala desa, perangkat desa dan semua masyarakat. Membahas dikemanakan anggaran dandes dan akan dibuat apa.

    “Misalkan dalam musyawarah bisa disetujui pembuatan jembatan di kampung A atau B dan lainnya,” terangnya.

    Dedi menambahkan,  untuk pengawasan pihak kepolisian terus mengawasi dandes melalui Babinkamtibmas yang ada di desa, namun tidak boleh terlibat dalam dandes.

    “Setiap saat pihak kepolisian mengawasinya. Ini perintah Kapolri,” tandasnya.

    Agus Mujoko, yang juga perwakilan dari Ditreskrimsus Polda Sulut menyatakan, pihaknya berhak untuk mengawasi dandes, tetapi tidak ikut campur dalam urusan pengelolaannya.

    Dia berharap, masyarakat juga boleh mengawasi dandes, dan jika ditemui ada kejanggalan bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.

    “Kita tidak mentolerir jika ada laporan demikian. Intinya, kita juga turut mengawasi proses penggunaan dandes tersebut di setiap desa,” pungkasnya. valentino warouw

  • Program Jokowi Terkait Dandes Mandek di Tangan Kumtua di Provinsi Sulut

    Program Jokowi Terkait Dandes Mandek di Tangan Kumtua di Provinsi Sulut

    MANADO — Program brilian Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan mengucurkan anggaran triliunan rupiah untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan warga desa dan kota melalui alokasi dana desa (dandes) belum berjalan optimal.

    Pasalnya, realisasi di lapangan, banyak penggunaan dandes yang tidak tepat sasaran. Malah ada yang berujung proses hukum. Ketidaksiapan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa untuk mengelola anggaran tersebut, disinyalir menjadi persoalan utama. Sehingga, terkesan program andalan Jokowi tersebut mandek di tangan para hukum tua (kumtua).

    “Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) di pemerintah desa menjadi salah satu faktor kurang maksimalnya pengelolaan dan penggunaan dana desa (dandes) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),” ungkap Konsultan Pendamping Wilayah P3MD Sulut Green Manueke, dalam Forum Mingguan KORAN SINDO MANADO (KSM) dengan tema ‘Mau Kemanakan Dana Desa’, di Rumah Kopi Billy (RKB), Kawasan Megamas, Manado, Kamis (29/11/2018).

    Meski begitu, Manueke mengaku, pihaknya lewat tenaga pendamping desa terus mendorong pemerintah desa supaya maksimal dan mandiri dalam pengelolaan dandes. Maksudnya, pemerintah desa nanti tidak akan tergantung lagi pada tenaga pendamping desa, melainkan dapat menyusun, merencanakan, merealisasi dan mempertanggungjawabkan dandes secara mandiri.