MANADO — Program brilian Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan mengucurkan anggaran triliunan rupiah untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan warga desa dan kota melalui alokasi dana desa (dandes) belum berjalan optimal.
Pasalnya, realisasi di lapangan, banyak penggunaan dandes yang tidak tepat sasaran. Malah ada yang berujung proses hukum. Ketidaksiapan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa untuk mengelola anggaran tersebut, disinyalir menjadi persoalan utama. Sehingga, terkesan program andalan Jokowi tersebut mandek di tangan para hukum tua (kumtua).
“Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) di pemerintah desa menjadi salah satu faktor kurang maksimalnya pengelolaan dan penggunaan dana desa (dandes) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),” ungkap Konsultan Pendamping Wilayah P3MD Sulut Green Manueke, dalam Forum Mingguan KORAN SINDO MANADO (KSM) dengan tema ‘Mau Kemanakan Dana Desa’, di Rumah Kopi Billy (RKB), Kawasan Megamas, Manado, Kamis (29/11/2018).
Meski begitu, Manueke mengaku, pihaknya lewat tenaga pendamping desa terus mendorong pemerintah desa supaya maksimal dan mandiri dalam pengelolaan dandes. Maksudnya, pemerintah desa nanti tidak akan tergantung lagi pada tenaga pendamping desa, melainkan dapat menyusun, merencanakan, merealisasi dan mempertanggungjawabkan dandes secara mandiri.
“Tapi kondisi di lapangan tidak seperti itu. Banyak kumtua mengaku sangat mudah menyusun pertanggungjawaban dan perencanaan karena dibantu tenaga pendamping desa. Itu tujuannya jadi terbalik, karena keberadaan tenaga pendamping desa untuk membantu pemerintah desa supaya mandiri dalam pengelolaan dandes tersebut,” beber Manueke.
Dia menuturkan, guna memaksimalkan penggunaan dandes agar terarah dan bermanfaat, ada Program Inovasi Desa (PID) yang tujuannya untuk menstimulus dalam suksesnya infrastruktur di desa. Menurutnya, banyak realisasi pembangunan lewat dandes tidak maksimal, karena banyak warga desa tidak mau terlibat dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat desa tersebut.
“Nanti juga akan diusulkan ada tenaga ahli desa yang tugasnya sebagai pendamping untuk mengkaji pembangunan yang sifatnya strategis atau di luar kemampuan para pendamping saat ini. Seperti halnya, jika membangun infrastruktur jembatan dan sebagainya. Intinya, realisasi dandes sangat bermanfaat karena banyak desa juga mulai terlihat pembangunan yang positif yang juga ada program pemberdayaan masyarakat,” tukasnya.
Direktur Eksekutif Tumbelaka Academy Centre (TAC) Taufik Tumbelaka menambahkan, desa itu merupakan masa depan Indonesia. Artinya, potensi di setiap desa jika dikembangkan manfaatnya sangat besar, terutama dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Nah, itulah sebenarnya fungsi dari kucuran dandes oleh pemerintah. Dandes diperuntukan untuk menggali potensi-potensi daerah supaya dapat menguntungkan masyarakat sendiri,” kata Taufik.
Dia menyebut, faktor SDM memang menjadi hal utama dalam realisasi dan peruntukan dandes yang tidak maksimal. Kurangnya SDM, membuat perencanaan penggunaan dandes jadi tidak punya tujuan.
“Artinya, tidak ada ide-ide kreatif dari desa sendiri untuk menggali potensi, supaya memaksimalkan kucuran dana yang rata-ratanya hampir miliaran rupiah diterima oleh setiap desa,” paparnya.
Di kesempatan yang sama, Kasi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II C- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulut Moh Hatta Hasanudin menerangkan, terdapat tiga kementerian yang terlibat dalam dana desa. Yakni Kemendagri yang mengatur terkait pengelolaan keuangan desa, kemendes terkait kebijakan pembangunan desa, dan kementerian keuangan terkait alokasi dan penyaluran.
“Penyaluran dana desa melalui Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan lebih fokus dari sisi kebijakan fiskal, bagaimana dana APBN cepat terserap di daerah,” terang Hatta.
Lanjut dia, semakin cepat penyaluran dana desa semakin cepat pula dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berputar di masyarakat khususnya di desa. “Tentu saja output yang dirasakan langsung oleh masyarakat desa,” tuturnya.
Konsep dana desa sebenarnya adalah bagaimana dana APBN Rp1 miliar, berputar di desa. Karena itu lahir yang namanya cash for work (padat karya), yakni sebisa mungkin kegiatan melibatkan/memperkerjakan masyarakat atau belanja bahan/material di desa setempat. sehingga dana desa lebih banyak berputar di desa, menggerakkan perekonomian desa.
Sementara itu, Intan Wenas selaku Kumtua Desa Watutimou Tiga, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengatakan, setiap pelaksanaan rapat perencanaan pembangunan, banyak masyarakat yang turut diundang enggan menghadiri pembahasan tersebut.
“Kalau pun ada, hanya sedikit warga yang berpartisipasi. Padahal, rencana pembangunan ini sangat penting untuk menerima masukan dan saran dari masyarakat sendiri,” ujarnya.
Dia menuturkan, sejauh ini pihaknya sangat terbuka terkait dandes. Semua program dan anggaran dipajang, supaya bisa diketahui berapa besar anggaran yang digunakan dalam pembangunan serta program lainnya yang menggunakan dandes.
“Saya juga sudah sampaikan kepada perangkat desa yang bisa mencari pengurus-pengurus desa untuk dapat memberikan pengertian langsung kepada masyarakat soal pentingnya terlibat dalam perencanaan pembangunan. Sejauh ini, realisasi dandes di desa kami sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Intan, didampingi Sekdes Watutumou Tiga, Apolos Pantolaeng. Bertindak sebagai moderator Forum Mingguan KSM bertajuk ‘Mau Kemanakan Dana Desa’, Wakil Pemimpin Redaksi KSM Waldy Mokodompit. (KORAN SINDO MANADO/Rivco Tololiu/Stenly Sajouw)


Tinggalkan Balasan