MANADO — Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Bagian Pemerintahan dan Hubungan Masyarakat menggelar bimbingan teknis (bimtek) tata cara penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun anggaran 2018, di ruang pertemuan Hotel Ibis, Jalan Piere Tendean Boulevard, Selasa (18/12/2018)
Kegiatan yang diikuti ratusan peserta selama tiga hari (18-20 Desember) tersebut, bertujuan untuk memudahkan setiap perangkat daerah melakukan penyusunan LPPD.
Dalam sambutannya, Sekreatris Kota (Sekkot) Micler Lakat mengatakan, penyusunan LPPD sangat penting diperhatikan setiap perangkat daerah. Karena, LPPD merupakan wajah Kota Manado.
“Jika LPPD kita jelek berarti wajah Kota Manado jelek. Karena itu, penyusunan LPPD ini harus diseriusi oleh setiap perangkat daerah yang ada di Pemkot Manado. Bimtek yang dilaksanakan ini akan menjadi penuntun bagi kita dalam menyusun LPPD tahun 2018, agar tidak terjadi kesalahan,” terang Micler.
Dirinya berharap, dengan keseriusan disertai tekad dari kerja keras yang dilakukan jajaran Pemkot Manado akan membawa kesuksesan serta meraih hasil terbaik ke depannya.
“Bagi saya tidak cukup hanya kerja, kerja, kerja tetapi harus sukses. Untuk apa kita bekerja jika tidak sukses. Sehingga, kita semua bertekad untuk bekerja dan meraih sukses. Kalau LPPD kita 2017 berada pada posisi kedua, mungkin dengan kerja kita akan merubah LPPD tahun 2018 ini meraih yang terbaik,” tukas Sekda Lakat.
Usai sambutan, Sekkot Micler membuka secara resmi pelaksanaan bimtek tersebut, sekaligus menyematkan tanda peserta secara simbolis.
Kepala Bagian Pemerintah dan Humas Setda Kota Manado Steven Runtuwene dalam laporannya menjelaskan, penyelenggaraan bimtek penyusunan LPPD tahun anggaran 2018, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 69 ayat 1.
“Tujuan penyusunan LPPD ini agar hasil laporan menjadi lebih terstruktur dan dapat menyajikan sebuah data yang dapat dijadikan ukuran kinerja kerja pemerintahan daerah. Dalam LPPD tersebut bisa dinilai kinerja dari pemerintahan daerah yang diukur dari indikator-indikator yang sudah ditentukan per sektor atau tiap masing-masing urusan. Indikator tersebut berbeda-beda untuk setiap bidang,” terang Runtuwene.
Lanjut dia, pemerintah daerah yang menyusun LPPD tersebut harus mencantumkan pencapaian atau realisasi aktual dari program-program yang sudah direncanakan pada awal periode kerja beserta bukti dokumen kerja yang membuktikan pencapaian tersebut.
Hadir selaku narasumber, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Drajat Wisnu Setyawan serta dari Kementerian Dalam Negeri Wilayah I Indonesia Timur Parlin Jumanti Siahaan. (KORAN SINDO MANADO/kimgerry)