MANADO-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulut, Steve Kepel mengatakan, pihaknya telah menyurat ke PLN terkait masih adanya tiang listrik yang berdiri di badan jalan ruas Desa Wasian Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Dia menjelaskan, ruas tersebut telah selesai dibangun dan dibuat lebar yang merupakan proyek pembangunan jalan Bandara-Likupang. Jalan tersebut diperuntukan untuk membuka jalur ekonomi baru masyarakat dan juga menunjang pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang.

Kita sudah bangun dan perlebar jalannya. Sebelumnya kita bersama TP4D Kejati Sulut, telah bersama menyurat ke PLN untuk memindahkan tiangnya. Karena itu merupakan tanggung jawab dan wewenang dari PLN,” ungkapnya, Rabu (2/1).

Dia menerangkan, jika merujuk pada Undang-Undang (UU) No 38 tahun 2004, tentang jalan pada Pasal 11 ayat 2-4 hal 45 menjelaskan bagian milik jalan. Begitu juga BAB VII Pasal 65 dan Peraturan Pemerintah (PP) pada BAB I dan II Bagia Dua, dijelaskan tentang bagian milik jalan.

Artinya, seperti tiang listrik atau objek yang berdiri di badan jalan itu kewenangan dari pemberi izin yakni PLN untuk membongkar atau memindahkannya. Kan kalau kami yang memindahkan terus terjadi gangguan jaringan dan semacamnya, tentu akan menjadi masalah baru lagi,” ujarnya.

Kepel juga berharap, PLN dapat cepat menindaklanjuti untuk pemindahan tiang di badan jalan tersebut, karena jalur tersebut akan banyak dilintasi kendaraan.

Kita juga berharap ini dapat cepat direspons. Apalagi sudah banyak masyarakat yang menginginkan agar tiang listrik di badan jalan tersebut dapat dipindahkan,” tuturnya.

Kasie Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Sulut, Sterry Andih mengakui telah menyurat bersama Dinas PUPR Sulut ke PLN terkait pemindahan tiang listrik di badan jalan tersebut.

Kita terus kawal proyek jalan yang dibangun itu. Memang, ada tiang listrik yang masih berdiri, tetapi itu merupakan kewenangan dari PLN untuk memindahkannya. Kita telah berkoordinasi dan menyurat bersama. Mudah-mudahan ini dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ungkap Andih. (rivco)