Jika Terbukti Rusak Lingkungan, Reklamasi Pantai Malalayang Harus Dihentikan

oleh
Sekretaris Komisi II DPRD Sulut, Rocky Wowor (Foto: Christy Lompoliuw)

MANADO – Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rocky Wowor menegaskan, reklamasi Pantai Malalayang II harus dihentikan.

Hal tersebut mesti dilakukan apabila memang benar  telah terjadi kerusakan lingkungan akibat reklamasi, sebagaimana aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD Sulut.

Menurut Rocky Wowor, tidak dibenarkan adanya reklamasi di wilayah terumbu karang bahkan hingga terjadi pengrusakan ekosistem.

“Hal tersebut jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan,” terang Rocky Wowor, Minggu (6/1/2019).

Dia meminta agar instansi terkait segera menghentikan kegiatan reklamasi tersebut. (Christy Lompoliuw/cr)