MANADO – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus melakukan penyesuaian layanan di sejumlah SPBU Kota Manado menyusul meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap BBM subsidi jenis Biosolar.

Peningkatan kebutuhan tersebut turut dipengaruhi oleh selisih harga antara Biosolar dan BBM Non Subsidi di SPBU, sehingga penyaluran Biosolar mengalami peningkatan.

Pada September 2026, penyaluran Biosolar di Kota Manado tercatat meningkat sekitar 6 persen dibandingkan Agustus 2026.

Jika dibandingkan dengan periode sebelum kenaikan harga BBM Non-PSO yang dipengaruhi kondisi geopolitik, penyaluran Biosolar di Manado meningkat sekitar 10 persen.

Pertumbuhan tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kepadatan antrean di sejumlah SPBU, khususnya pada waktu dengan aktivitas pengisian yang tinggi.

Untuk menambah kapasitas pelayanan, Pertamina melakukan penyesuaian fasilitas pengisian di beberapa SPBU. Di SPBU 74.953.12 Ringroad 1, jalur pengisian Biosolar ditambah dari dua menjadi tiga nozzle.

Sementara itu, SPBU 73.951.02 Malalayang mendapat penambahan jalur dari satu menjadi dua nozzle dan SPBU 73.951.07 Kairagi Weru dari dua menjadi tiga nozzle.

Langkah tersebut dilakukan agar proses pengisian dapat berlangsung lebih optimal dan pergerakan kendaraan di area SPBU dapat dikelola dengan lebih baik.

Pertamina juga terus memantau realisasi penyaluran dan kondisi antrean di lapangan untuk melihat kebutuhan penyesuaian layanan pada masing-masing SPBU.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan peningkatan kapasitas layanan menjadi bagian dari langkah Pertamina merespons perubahan pola kebutuhan Biosolar di Kota Manado.

“Kami melakukan penyesuaian layanan di sejumlah SPBU dengan menambah jalur pengisian Biosolar. Langkah ini kami lakukan dengan melihat perkembangan kebutuhan di lapangan agar proses pengisian dapat berlangsung lebih lancar. Di saat yang sama, penyaluran dan kondisi antrean terus kami pantau untuk memastikan pelayanan tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Lilik.

Pengawasan di SPBU juga diperkuat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Pada sejumlah lokasi, pengelolaan antrean turut mendapat dukungan dari Polsek setempat, salah satunya di SPBU 73.951.06 Ringroad 2.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban area SPBU dan memastikan antrean kendaraan tidak mengganggu akses maupun aktivitas pengguna jalan lainnya.

Pertamina mengimbau masyarakat menggunakan energi secara bijak serta melakukan pembelian BBM sesuai kebutuhan.

Apabila masyarakat menemukan kendala pelayanan atau indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (nando/*)